Pontianak (radar-kalbar.com)-Saat ini, masyarakat di Kalbar tak perlu bingung untuk mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum.
Pasalnya, saat ini sudah terbentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak dan telah resmi dibuka pada Rabu, (3/7/2019).
LBH ini berkantor di Jalan Akhmad Yani, Sepakat 2 Blok N -3 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tengggara Kota Pontianak.
Menariknya, LBH Pontianak ini merupakan satu-satunya di Kota Pontianak yang murni memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono) kepada masyarakat miskin dengan konsep bantuan hukum struktural.
Artinya tidak hanya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum yang berhak untuk mendapat pendampingan secara cuma-cuma akan tetapi mereka yang mengalami ketimpangan ekonomi, sosial, politik dan HAM dari dampak kebijakan pemerintah berhak untuk didampingi.
“Berdirinya lembaga itu berangkat dari adanya sebuah ketimpangan sosial, ekonomi dan politik, serta ketidakmampuan masyarakat miskin atau marginal untuk menjangkau “access to justice” atau akses menuju keadilan,” ungkap Suparman SH, M.H. seorang pengacara publik dan sekaligus Ketua LBH Pontianak didampingi Koordinator Kepala Bidang Penanganan Perkara
Adam Pamirta Rahman, SH yang juga Pengacara Publik
melalui press release,” ungkapnya, Senin (15/7/2019).
Menurut Suparman, LBH Pontianak ini secara formil telah mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Dan lembaga ini kedepan akan terus mengawal kebijakan – kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kepentingan masyarakat dengan harapan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
“Kami dari LBH Pontianak ini membuka posko pengaduan terhadap masyarakat yang mengalami, permasalahan/ kasus akibat dari kebijakan pemerintah/ tidak mempunyai akses hukum untuk menuntut sebuah keadilan,” ujarnya.
sumber : Rilis LBH Pontianak
editor. : Wahyu