Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penegakan Hukum Humanis, Cabjari Entikong Hentikan Perkara Melalui RJ
Sanggau

Penegakan Hukum Humanis, Cabjari Entikong Hentikan Perkara Melalui RJ

Last updated: 15/06/2024 12:18
15/06/2024
Sanggau
Share

FOTO : Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto saat memimpin pelaksanaan Restorative Justice [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Penegakan hukum humanis tersebut terungkap saat Pelaksana tugas (Plt) Kacabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Kali ini diberikan kepada tersangka pencurian Handphone berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara.

Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan atas nama tersangka AR oleh Cabjari Entikong kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.

Kantor Cabjari Entikong menjadi saksi penghentian penuntutan kasus pencurian Handphone oleh tersangka AR disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap
tersangka berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara
pencurian Handphone.

Dimana sebelumnya, pada tanggal 4 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak
pidana pencurian melalui RJ bertempat pada Kantor Cabjari Sanggau di Entikong.

“Dari hasil upaya perdamaian tersangka AR dengan korban Dini Nurhasanah, telah disepakati perkara ini, untuk dihentikan. Nah, saat ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.

Ditambahkan, perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan
memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara
berdasarkan keadilan restoratif selanjutnya.

“Tersangka AR ini, merupakan tulang punggung keluarga. Kesehariannya berjualan gorengan,” timpalnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:handphoneKacabjari EntikongRestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Diduga Pengedar Sabu, Pria di Meliau Dicokok Polisi Tengah Malam, BB-nya Segini

3 jam lalu

Bawa Pulang Medali Emas, Tim Fahmil Quran Toba Ukir Sejarah Baru di MTQ Tingkat Kabupaten Sanggau

19 jam lalu

BREAKING NEWS : Lahan Terbakar Dekat Akses Jembatan Kapuas Tayan, Api Kian Membesar, Berbagai Pihak Telah Terjun ke Lokasi

29/07/2025

Cemari Sungai, Warga Dusun Mua Tolak Aktivitas PETI

27/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang