Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penegakan Hukum Humanis, Cabjari Entikong Hentikan Perkara Melalui RJ
Sanggau

Penegakan Hukum Humanis, Cabjari Entikong Hentikan Perkara Melalui RJ

Last updated: 15/06/2024 12:18
15/06/2024
Sanggau
Share

FOTO : Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto saat memimpin pelaksanaan Restorative Justice [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Penegakan hukum humanis tersebut terungkap saat Pelaksana tugas (Plt) Kacabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Kali ini diberikan kepada tersangka pencurian Handphone berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara.

Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan atas nama tersangka AR oleh Cabjari Entikong kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.

Kantor Cabjari Entikong menjadi saksi penghentian penuntutan kasus pencurian Handphone oleh tersangka AR disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap
tersangka berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara
pencurian Handphone.

Dimana sebelumnya, pada tanggal 4 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak
pidana pencurian melalui RJ bertempat pada Kantor Cabjari Sanggau di Entikong.

“Dari hasil upaya perdamaian tersangka AR dengan korban Dini Nurhasanah, telah disepakati perkara ini, untuk dihentikan. Nah, saat ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.

Ditambahkan, perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan
memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara
berdasarkan keadilan restoratif selanjutnya.

“Tersangka AR ini, merupakan tulang punggung keluarga. Kesehariannya berjualan gorengan,” timpalnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:handphoneKacabjari EntikongRestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
17 jam lalu
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Seorang Tewas pada Lakalantas Truk vs Sepmot di Modang Toba

17 jam lalu

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

11/02/2026

Apresiasi untuk AKP Keken Sukendar, Sosok Kasi Humas Penyabar yang Kini Emban Amanah Baru di Bagren Polres Sanggau

11/02/2026

Sambut Ramadan, Gelar Pawai Obor Akbar di Kota Sanggau, Rahman : Target 3000 Peserta

10/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang