FOTO : Tersangka AB yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SAMBAS – Seorang pria berinisial AB (21), warga Kecamatan Tebas, ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Sebedang, Kecamatan Sebawi, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB.
Pria ini ditangkap, terkait dengan peredaran narkoba jenis Sabu di wilayah setempat.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Setelah bukti cukup kuat, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelasnya.
Saat itu, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.
Selain itu, turut disita satu unit ponsel Samsung A06, satu kotak rokok besi hitam merek “Dji Sam Soe,” serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka AB berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, polisi juga akan melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan, termasuk pengujian barang bukti di laboratorium Balai POM Pontianak.
Iptu Agus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”pungkasnya [ red/r]