Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ikuti Sidang Putusan
Nasional

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ikuti Sidang Putusan

Last updated: 15/02/2022 13:55
15/02/2022
Nasional
Share

POTO : Terdakwa Herry Wirawan saat dikawal petugas (Ist)

BANDUNG – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan uraian keterangan kesaksian korban.

Dalam keterangan korban terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan.

Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan, isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bahwa keterangan saksi diakui oleh Herry Wirawan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi.

Sama seperti keterangan anak-anak yang jadi korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi dibenarkan oleh Herry.

Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan terdakwa dari para ahli.

Saat Hakim membacakan keterangan kesaksian para korban, terdakwa herry Wirawan yang mengenakan peci hitam dan berpakaian putih ini terlihat menunduk.

Salah satu keluarga korban, AN (34), menuturkan, pihak keluarga berharap, pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Ia menjelaskan, pihak keluarga saat ini berdoa agar keadilan ditegakkan. Pasalnya, Herry Wirawan telah merampas masa depan para korban.

Menurut AN, hukuman berat terhadap Herry Wirawan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada hari paraisangan, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.15 WIB, dan dikawal ketat oleh petugas.

Jaksa sudah menyampaikan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).

Ada lima tuntutan jaksa yaitu, hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, dan pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School.

Tuntutan kelima adalah, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (*/Siberindo.co)

– dari berbagai sumber

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pemerkosa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Brigjen Pardosi Tuai Apresiasi dari Tokoh Papua

11/07/2025

Perkuat Nasionalisme, MPR RI dan LDII Sepakati Kembali Gelar Sekolah Virtual Kebangsaan

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Komjen Winarto Sandang Bintang Tiga

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang