FOTO : Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah [ Ai]
Pewarta : Tim redaksi | Editor : SerY TayaN
JAKARTA [ radarkalbar.com ] – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan keras ini muncul menyusul mulai terungkapnya dugaan praktik korupsi dalam program penanganan gizi nasional tersebut.
Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdulah, menegaskan aparat penegak hukum, khususnya Kejagung RI, tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan dari masyarakat. Langkah proaktif dan audit hukum dinilai sangat mendesak untuk memastikan program strategis nasional ini berjalan secara transparan, tepat sasaran, serta terhindar dari kebocoran anggaran negara.
”Pemeriksaan dan pengawasan terhadap yayasan maupun SPPG harus dilakukan secara menyeluruh dan proaktif. Kejagung harus menyasar pihak-pihak yang memiliki indikasi atau berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Jangan sampai program yang bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi anak bangsa ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Burhanudin dalam keterangan terulisnya diterima redaksi, pada Minggu (16/8/2026).
Ia menilai, kelemahan pada sistem pengawasan akan membuka celah lebar bagi praktik kecurangan yang berujung pada kerugian keuangan negara. Jika pembiaran terus terjadi, hal itu tidak hanya merusak mutu dan kualitas makanan yang diterima anak-anak, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kebijakan strategis pemerintah.
” Kami menggarisbawahi keberhasilan Program MBG tidak cukup hanya diukur dari angka tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat. Evaluasi total harus mencakup kelayakan kualitas makanan, ketepatan sasaran penerima, transparansi penggunaan anggaran, standar pengadaan bahan pangan, higienitas dapur, hingga profesionalisme tata kelola di tingkat SPPG,” paparnya.
Atas dasar itu, Ia menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum tanpa pandang bulu melaksanakan tindakan hukum yang menyasar yayasan atau pengelola SPPG yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum harus ditindak tegas secara pidana.
Kemudian, izin operasionalnya wajib dicabut dan segera digantikan oleh lembaga yang memiliki integritas serta kapasitas yang jauh lebih baik.
Selain itu, pemerintah didorong untuk membuat kriteria penilaian yang objektif. Pengelola yang bekerja secara transparan dan memenuhi standar pelayanan layak diberikan apresiasi, sementara pengelola yang melanggar harus dijatuhi sanksi berat.
” Pengetatan pengawasan ini tidak boleh disalahartikan sebagai upaya untuk menghambat keberlangsungan Program MBG. Sebaliknya, langkah tegas dan pembersihan ini merupakan kunci utama agar program dapat berjalan secara berkelanjutan, bebas korupsi, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya. [ red/*]
Publisher : Admin radarkalbar.com
