Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ikuti Sidang Putusan
Nasional

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ikuti Sidang Putusan

Last updated: 15/02/2022 13:55
15/02/2022
Nasional
Share

POTO : Terdakwa Herry Wirawan saat dikawal petugas (Ist)

BANDUNG – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan uraian keterangan kesaksian korban.

Dalam keterangan korban terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan.

Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan, isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bahwa keterangan saksi diakui oleh Herry Wirawan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi.

Sama seperti keterangan anak-anak yang jadi korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi dibenarkan oleh Herry.

Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan terdakwa dari para ahli.

Saat Hakim membacakan keterangan kesaksian para korban, terdakwa herry Wirawan yang mengenakan peci hitam dan berpakaian putih ini terlihat menunduk.

Salah satu keluarga korban, AN (34), menuturkan, pihak keluarga berharap, pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Ia menjelaskan, pihak keluarga saat ini berdoa agar keadilan ditegakkan. Pasalnya, Herry Wirawan telah merampas masa depan para korban.

Menurut AN, hukuman berat terhadap Herry Wirawan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada hari paraisangan, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.15 WIB, dan dikawal ketat oleh petugas.

Jaksa sudah menyampaikan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).

Ada lima tuntutan jaksa yaitu, hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, dan pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School.

Tuntutan kelima adalah, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (*/Siberindo.co)

– dari berbagai sumber

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pemerkosa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Begini Seruan Dewan Pers Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta

4 jam lalu

Prof Harris Arthur : Program Sekolah Rakyat Solusi Atasi Kemiskinan dan Putus Sekolah

27/08/2025

Dinamika Jelang Kongres PWI, Munir Raih Dukungan Mayoritas Provinsi

21/08/2025

PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Gegabah Blokir Rekening “Nganggur”

05/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang