Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tegas…!! Pemkab Sanggau Tertibkan Perkebunan di Kawasan Moratorium, 60 Hektare Lahan PT CUT Disegel
Sanggau

Tegas…!! Pemkab Sanggau Tertibkan Perkebunan di Kawasan Moratorium, 60 Hektare Lahan PT CUT Disegel

Last updated: 16/01/2026 01:09
15/01/2026
Sanggau
Share

FOTO : Petugas saat melaksanakan pemasangan plang menandakan penyegelan lahan yang ditanami PT CUT secara ilegal ( ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Pemkab Sanggau melakukan penertiban terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan moratorium perizinan.

Sebanyak 60 hektare lahan milik PT Cipta Usaha Tani ( PT CUT) disegel karena berada di dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan tidak mengantongi izin pemanfaatan lahan, Kamis (15/1/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib bersama tim lintas organisasi perangkat daerah.

Penyegelan dilakukan setelah pemerintah daerah memastikan lokasi yang ditanami sawit tersebut masuk dalam kawasan PIPPIB tahun 2025.

Aswin Khatib menyatakan pemerintah daerah tidak pernah memberikan persetujuan pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan.

Menurutnya, status kepemilikan lahan tidak menghapus kewajiban untuk menaati aturan tata ruang dan moratorium izin.

“Lahan yang ditanami sawit ini berada di kawasan PIPPIB, sehingga tidak diperbolehkan untuk digarap, meskipun tanah itu memiliki alas hak,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali.

” Jika tidak diindahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pencabutan izin dan proses hukum, “tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menjelaskan PT CUT diwajibkan mencabut seluruh tanaman sawit yang telah ditanam di area PIPPIB.

Perusahaan juga diminta mengembalikan fungsi lahan dengan menanam kembali vegetasi hutan dan tanaman lokal.

“Kami akan melakukan pengecekan ulang ke lokasi dalam waktu dekat untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan,” katanya.

Kesempatan sama, dari sisi perizinan perkebunan, Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, Kacuk Fitrianto, menyampaikan PT CUT memang memiliki izin usaha perkebunan lama.

Namun, lokasi yang disegel berada di luar area yang disetujui dalam perizinan pemerintah daerah.

Ditegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan wajib beroperasi sesuai izin yang ditetapkan.

” Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp 10 miliar, ” ungkapnya.

Tentunya, dengan hal itu Pemkab Sanggau melalui instansi terkait wajib terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas usaha, yang melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan guna menjaga kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di daerah. ( red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aswin KhatibPT CUTSegel lahanSekda sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

8 jam lalu

Warga Dusun Entebas Semabi Sekadau Butuh Ini

21 jam lalu

Perkuat Kedaulatan Lokal, Radio Dermaga Inisiasi Pengakuan Hutan Adat di Desa Semabi

21 jam lalu

Bukan Sekadar Mitra, Polres Sanggau Ajak Media Jadi Benteng Informasi Akurat

26/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang