Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Terentang Ditangkap Tim Gabungan, Ngaku Telah 2 Kali Beraksi
HukumKubu Raya

2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Terentang Ditangkap Tim Gabungan, Ngaku Telah 2 Kali Beraksi

Last updated: 14/11/2024 16:35
14/11/2024
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka saat diamankan tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua pria berinisial SI(43) dan SN(29) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang, pada Senin (11/11/2024).

Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Ketika dibekuk, keduanya berada di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang.

“Nah, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar Ade, Rabu (13/11/2024).

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” sambungnya.

Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN.

Ketika diinterogasi, SN mengakui Sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang.

“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” jelas Ade.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti (BB) kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Ade mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,”cetusnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [red/hms/cpt/ltr]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPengedar NarkobaPolres Kubu RayaPolsek TerentangSabu-sabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional

23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025
SEBAR Cup 2025 di Pemangkat, Ketika Turnamen Sepak Bola Jadi Cermin Integritas dan Solidaritas Masyarakat
29/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Pencuri Rumah Kosong di Km 6

12/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

Tim Gabungan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Hendak Lari ke Malaysia

08/11/2025

Diduga Nyuri Uang Rp 5 Juta, Seorang IRT Diamankan Tim Gabungan Polres Ketapang

07/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang