Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Antara Gaji dan Janji Digital, Cerita Tragis Pegawai Indomaret yang Terjerat Investasi Bodong
HukumSekadau

Antara Gaji dan Janji Digital, Cerita Tragis Pegawai Indomaret yang Terjerat Investasi Bodong

Last updated: 14/07/2025 13:05
14/07/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Ilustrasi orang memegang uang kontan [ ist ].

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU  – Di balik seragam rapi dan rutinitas kerja yang tampak biasa, seorang perempuan muda berusia 23 tahun menyimpan kegelisahan finansial.

Wanita berinisial R, warga Sekadau, telah bekerja di salah satu gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir sejak 2023.

Tugasnya mengelola keuangan harian toko. Namun, siapa sangka kepercayaan itu berubah menjadi bumerang.

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan kejanggalan dana operasional toko tak kunjung disetorkan.

Laporan itu segera ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan uang toko untuk mengikuti investasi digital yang dikenalnya dari media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, pada Senin (14/7/2025).

Jumlah dana yang disalahgunakan tak kecil yakni Rp 51.307.499. Semula, tersangka R mengira, investasi itu akan menjadi jalan keluar dari tekanan ekonomi.

Ia dijanjikan keuntungan cepat. Namun janji tinggal janji. Uang lenyap, dan masa depan terancam.

Polisi bergerak cepat. Bukti-bukti seperti dokumen hasil penjualan, surat promosi jabatan, serta bukti transfer senilai Rp 20 juta disita.

Kini, R harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal yang menjerat mereka yang menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja.

“Perbuatannya jelas memenuhi unsur pidana. Tapi di sisi lain, ini juga cermin betapa besarnya risiko jika seseorang mudah tergoda janji manis investasi abal-abal,”tegas Iptu Zainal.

Kasus ini menjadi peringatan keras, terutama bagi pekerja yang memegang kendali keuangan.

Kejujuran adalah mata uang yang paling berharga. Sekali saja tergoda, yang runtuh bukan hanya keuangan perusahaan, tapi juga masa depan seseorang.

“Jangan mudah tergiur. Banyak investasi digital berbalut penipuan. Dampaknya bisa fatal hukum, psikologis, bahkan kehilangan pekerjaan,” ingatnya. [ red ].

 

 

 

 

 

Editor : SerY TayaN

Publisher : Admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Indomaretpenggelapanwanita muda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata
31/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Putusan MA Inkracht, Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Kasus Bank

13 jam lalu

Empat Kontainer Bermuatan Rotan Ilegal Diamankan Bea Cukai Pontianak

19 jam lalu

Tim Polres Sanggau Ungkap Siapa Pembuang Jasad Bayi di Sungai Riam Kota Sanggau

20/01/2026

Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023

19/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang