Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Gabungan Tangkap 2 Pria Pembawa 10 Kg Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi
Pontianak

Tim Gabungan Tangkap 2 Pria Pembawa 10 Kg Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi

Last updated: 15/11/2023 00:06
14/11/2023
Pontianak
Share

FOTO : kedua pria yang diamankan tim gabungan bersama barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA pria berinisial RA dan MG ditangkap tim gabungan di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pria ini ditangkap, karena keterlibatan membawa narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram dan 86 butir pil ekstasi.

Adapun tim gabungan yang menangkap kedua pria tersebut masing -masing personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

Penangkapan itu bermula setelah tim mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit handphone.

“Kemudian tim membawa para pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal negeri jiran Malaysia ini akan diedar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” cetusnya.

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls*/p)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Narkobapil ekstasiSabutim interdiksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejati Kalbar Bidik Aktor Utama Korupsi CSR Napak Tilas Ketapang, Enam Saksi Diperiksa Marathon

21 jam lalu

Efektivitas Timpora Kalbar Dipertanyakan, Herman Hofi : Jangan Hanya Manis di Atas Kertas

23 jam lalu

Kualitas Harga Mati : LPA Kalbar Apresiasi Langkah BGN

22/04/2026

Tekan Angka Putus Sekolah, Kajati Kalbar Resmi Ditunjuk Jadi Bapak Asuh PKBM

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang