Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Surat Klarifikasi Potensi Korupsi Tak Dijawab, LAKI Kalbar Laporkan Instansi Ini ke Ombudsman
Pontianak

Surat Klarifikasi Potensi Korupsi Tak Dijawab, LAKI Kalbar Laporkan Instansi Ini ke Ombudsman

Last updated: 14/11/2022 15:50
14/11/2022
Pontianak
Share

POTO : Ketum LAKI Burhanudin Abdullah (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) LASKAR Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kalimantan Barat resmi melaporkan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I Pontianak Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) ke Ombudsman.

Mengutip mediakalbarnews.com. com, laporan ini dilayangkan, terkait surat permohonan klarifikasi dugaan potensi korupsi ke BWSK Ditjen SDA Kementerian PUPR tidak diindahkan.

“DPD LAKI Provinsi Kalbar telah melaporkan BWSK Kementerian PUPR atas pengabaian pelayanan publik ke Ombudsman RI perwakilan Kalbar pada hari Kamis (10/11/2022),”ungkap Ketua Umum LAKI H. Burhanuddin Abdullah, pada Senin (14/11/2022).

Adapun yang menjadi objek permohonan klarifikasi dugaan potensi korupsi ke BWSK Ditjen SDA Kementerian PUPR, pada pekerjaan proyek di beberapa tempat.

” Pekerjaan tersebut sangan berpotensi korupsi, pertama, tidak adanya papan plang proyek. Hal ini jelas menabrak Perpres nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pelanggaran undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.

“Dengan tidak adanya papan plang proyek, masyarakat atau publik tidak mengetahui siapa pelaksana, besarnya anggaran, waktu pekerjaan dan sampai kepada waktu pelaksanaan. Sehingga ada kesan hal ini disengaja oleh pihak kontraktor maupun adanya pembiaran oleh pihak pengawas proyek. Pemasangan plang proyek ini wajib dilaksanakan, “ungkapnya.

Menurut Burhanudin, sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama. Tentunya sudah dapat dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, yang akan berdampak terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.

Burhanudin membeberkan, data yang LAKI himpun, proyek tersebut dilaksanakan CV Berkat Saudara beralamat di Jalan Oevang Oeray Baning Sintang. Adapun nama paket pekerjaan masing-masing pembangunan perkuatan tebing drainase utama Kota Pontianak, pengadaan pekerjaan kontruksi K/L/PD Kementerian PUPR Satker SNVT pelaksana jaringan sumber air WS Kapuas, WS Jelah Kendawangan Provinsi Kalbar dengan pagu Rp 12,5 milyar, dengan harga perhitungan sendiri (HPS) Rp.12,5 miliar, dengan kontrak Rp 10 miliar, berakhir kontrak diperkirakan 1 November 2022.

“Pekerjaan tersebut dimulai dari titik 80 bukan titik 0. Dan pekerjaan pemasangan turap beton baru berjalan sekitar 75 meter. Dan turap beton panjangnya 9 meter lebar 1 meter. Sementara pembangunan turap beton sepanjang kurang lebih 1 kilo meter, ”cetusnya.

Disebutkan Burhanudin, PPK pada proyek ini sudah mencairkan dana tahap pertama 30 persen, tahap kedua 15 persen sehingga jumlah 45 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru mencapai 15 persen.

“Oleh karena pekerjaan tersebut sangat berpotensi akan terjadinya tindak pidana korupsi. Maka LAKI berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, tapi tidak diindahkan, sejak kita layangkanke BWSK pada tanggal 10 Oktober 2022. Maka untuk itu kita lapor ke Ombudsman, ” cetusnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BSWK I PontianakKetum LAKILAKIpotensi korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

9 jam lalu

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

16 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang