Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Parah…!! Oknum Dokter RSU Silvani Diduga Telantarkan Pasien, Ketua SMSI Binjai Serius Soroti Ini
Nasional

Parah…!! Oknum Dokter RSU Silvani Diduga Telantarkan Pasien, Ketua SMSI Binjai Serius Soroti Ini

Last updated: 14/11/2022 08:03
14/11/2022
Nasional
Share

POTO : RSU Silvani, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Sumatra Utara (Ist).

Pewarta/editor : rilis SMSI Binjai/red

BINJAI – RADARKALBAR.COM

OKNUM dokter bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Silvani Binjai diduga menelantarkan pasien berinisial A (13) warga Gang Tunggul LK VIII, Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Karya, Kecamatan Binjai Timur, Provinsi Sumatra Utara, pada Selasa (08/11/2022) pukul 16.00 WIB.

Menurut penuturan ibu korban, Nina Novita, dugaan penelantaran ini bermula, dirinya mengantar anaknya berinisial A, yang merupakan korban kecelakaan tersebut. Setelah tiba di ruangan IGD RSU Silvani tersebut oknum dokter yang bertugas saat itu dan perawat membiarkan anak perempuannya yang masih dibawah umur itu, tergeletak tanpa ada pertolongan pertama.

Lantas ibu korban menjelaskan, anaknya korban kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur pada pada Selasa (8/11/2022) pukul 16.00 WIB.

Meskipun telah menjelaskan dan memohon agar anaknya segera ditangani tindakan medis. Namun tetap saja dibiarkan atau telantarkan. Saat itu, oknum dokter dan perawat yang bertugas sedang sibuk berdiskusi yang tak jelas.

“Saya ketika itu terus menangis meminta pertolongan pertama dan sama sekali tidak digubris. Tolong tangani dulu anak ku. Lalu dengan santainya perawat pria yang ada di ruangan itu, berkata mengatakan data aja dulu. Dan kalau mau discaning, dirumah sakit ini gak ada scanning,”kisah ibu korban menirukan bahasa perawat, dengan mimik muka sedih.

Mendapati perlakuan dugaan penelantaran tersebut, akhirnya ibu korban membawa putrinya yang sedang terluka ke rumah sakit lain yang ada di Kota Binjai.

Diketahui, saat kejadian kecelakaan tunggal itu, korban sedang dibonceng, lalu terjatuh dari sepeda motor dikarenakan ada gundukan di jalan yang dikarenakan penghubung jembatan.

Korban mengalami benturan keras di bagian kepala, begitu juga luka-luka dibagian tangan, kaki, juga badan.

Atas kondisi ini, ibu korban membawa anaknya ke RSU Silvani Binjai. Namun, setibanya di RSU tersebut malah tidak mendapatkan pelayanan medis.

Atas kejadian ini, memantik Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto SE angkat bicara. Dan pria bertubuh atletisnya mengecam keras tindakan oknum dokter dan perawat RSU tersebut yang melakukan pembiaran pasien.

“Apapun kendalanya, pihak rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu,” ucapnya.

Sesuai dengan Undang-undang pasal 190 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana berbunyi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.

Menurut Siswanto, saat pihak RSU Silvani Binjai, hendak dikonfirmasi pada Minggu (13/11/2022) perihal nama dokter jaga yang diduga menelantarkan anak dibawah umur tersebut. Namun pihak RSU. Silvani terkesan masih bungkam.

” Setahu saya pada hari Selasa (08/11/2022) pukul 16.00 WIB, dokter Mona yang piket. Beliau sebaga dokter Jaga di ruangan gawat darurat RSU Silvani Binjai. Kalau memang lebih pastinya coba esok hari konfirmasi dengan pihak admin Bang. Kami tidak tahu, “ujar salah satu petugas RSU Silvani, Minggu (13/11/2022).

Hingga berita ini tayang, owner RSU Silvani Dr Sugianto saat dikonfirmasi wartawan via whatshAp pribadinya, Minggu (13/11/2022) malam, belum menjelaskan dugaan penelantaran anak dibawah umur tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurdugaan terlantarkan pasienkorban kecelakaanRSU Silvani Binjai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang