Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Hasil Pendalaman Polda Metro, Irjen Pol TM Gantikan BB Sabu dengan Tawas
Nasional

Hasil Pendalaman Polda Metro, Irjen Pol TM Gantikan BB Sabu dengan Tawas

Last updated: 15/10/2022 20:58
14/10/2022
Nasional
Share

POTO : Irjen Pol Teddy Minahasa (Ist)

Pewarta : Tim liputan/siberindo.co

JAKARTA – radarkalbar.com

POLDA Metro Jaya sukses mengungkap 5 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dijual Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) kepada pengedar berasal dari barang bukti (BB).

Hasil pendalaman Polda Metro Jaya, Irjen Pol Teddy Minahasa pernah mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Saat itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, sabu seberat 5 kg diambil dari barang bukti pengungkapan Narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Barang haram tersebut dijual kepada Anita atau Linda membeli dengan menggunakan dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta.

Untuk bisa mendapatkan sabu barang bukt tersebut, Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barang bukti) perintah dari bapak TM,” ungkap Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Mukti juga mengungkapkan dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.

“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Barang buktiIrjen Pol Teddy MinahasaNarkobaPolda Metro Jayatawas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang