FOTO : Ilustrasi orang memegang uang kontan [ ist ].
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Di balik seragam rapi dan rutinitas kerja yang tampak biasa, seorang perempuan muda berusia 23 tahun menyimpan kegelisahan finansial.
Wanita berinisial R, warga Sekadau, telah bekerja di salah satu gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir sejak 2023.
Tugasnya mengelola keuangan harian toko. Namun, siapa sangka kepercayaan itu berubah menjadi bumerang.
Pada Sabtu, 12 Juli 2025, manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan kejanggalan dana operasional toko tak kunjung disetorkan.
Laporan itu segera ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan uang toko untuk mengikuti investasi digital yang dikenalnya dari media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, pada Senin (14/7/2025).
Jumlah dana yang disalahgunakan tak kecil yakni Rp 51.307.499. Semula, tersangka R mengira, investasi itu akan menjadi jalan keluar dari tekanan ekonomi.
Ia dijanjikan keuntungan cepat. Namun janji tinggal janji. Uang lenyap, dan masa depan terancam.
Polisi bergerak cepat. Bukti-bukti seperti dokumen hasil penjualan, surat promosi jabatan, serta bukti transfer senilai Rp 20 juta disita.
Kini, R harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal yang menjerat mereka yang menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja.
“Perbuatannya jelas memenuhi unsur pidana. Tapi di sisi lain, ini juga cermin betapa besarnya risiko jika seseorang mudah tergoda janji manis investasi abal-abal,”tegas Iptu Zainal.
Kasus ini menjadi peringatan keras, terutama bagi pekerja yang memegang kendali keuangan.
Kejujuran adalah mata uang yang paling berharga. Sekali saja tergoda, yang runtuh bukan hanya keuangan perusahaan, tapi juga masa depan seseorang.
“Jangan mudah tergiur. Banyak investasi digital berbalut penipuan. Dampaknya bisa fatal hukum, psikologis, bahkan kehilangan pekerjaan,” ingatnya. [ red ].
Editor : SerY TayaN
Publisher : Admin radarkalbar.com