Puluhan Warga Suka Ramai Desa Sinar Kuri, Ketapang Datangi Mapolda Kalbar, Ini Tujuannya


FOTO : Rusliyadi pengacara dan sejumlah warga Suka Ramai Desa Sinar Kuri, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media [Amad]

Amad – radarkalbar.com

PONTIANAK – Puluhan warga Suka Ramai, Desa Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang mendatangi Polda Kalbar, Jumat (12/7/2024).

Kedatangan warga ini, didampingi advokat/pengacara Rusliyadi & rekan, menanyakan tindak lanjut pengaduan mereka, terkait persoalan lahan yang dikuasai oleh PT Sukses Unggul Prima (PT SUP) tanpa ganti rugi secara benar dan adil.

Diketahui, PT SUP merupakan salah satu perusahaan perkebuna kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

“Ya, saya mendampingi langsung kurang lebih ada 30 warga. Warga ini dari Desa Sinar Kuri dan Desa Sukaramai, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang,” ujar Rusliyadi.

“Kita memenuhi undangan Polda untuk memberikan keterangan dalam melengkapi aduan yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Menurut Rusliyadi, adapun hasilnya, sampai saat ini masih di tahap pengaduan. Hal ini sangat disayangkan belum dinaikkan ke Laporan Polisi (LP), padahal ini sudah bergulir hampir 1 bulan.

“Kita hanya dimintai sebatas memberi keterangan untuk diminta melengkapi bukti-bukti. Nah jadi kita sudah setor kurang lebih 40 persen bukti. Hanya yang kita sayangkan yang kita herankan hingga hari ini adalah kita terus diminta bukti-bukti lainnya,” bebernya.

” Artinya kewajiban itu hanya dilimpahkan kepada masyarakat. Dan dilimpahkan kepada kuasa hukum saja, Padahal kalau kita melihat dari Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, teman-teman kepolisian itu juga punya kewajiban untuk mencari peristiwanya,” cetus Rusliyadi.

Rusliyadi juga nmenyayangkan warga ramai – ramai datang. Tapi yang dimintai keterangan kurang lebih 3 orang saja. Padahal warga sudah datang jauh-jauh dari kampung mereka, yang berharap persoalan ini ditindaklanjuti serius oleh Polda Kalbar.

Kendati demikian, warga dan kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kalbar dan penyidik Polda Kalbar. Namun dalam hal ini warga berharap ada atensi serius dan ada respon yang luar biasa dari Polda Kalbar. Karena ini perjuangan murni warga dari kampung, warga yang secara SDM secara apapun mereka ini perlu mendapat atensi.

“Sesuai dengan tertuang di pasal 3 di Undang-undang Dasar 1945 negara kita adalah negara hukum. Semua punya hak yang sama untuk mengakses keadilan. Harapan kita adalah kebetulan yang butuh pertolongan kepada teman-teman penegak hukum adalah warga kita,” tuturnya.

“Harapan kita adalah minta pertama kepada Kapolda Kalbar sekali lagi berikan atensi kepada warga kami yang tolong didorong kasus ini, naikkan menjadi LP. Karena 40 % – 50 % bukti yang sudah kita punya dan dibantu juga teman-teman penyidik untuk melengkapinya,” harap Rusliyadi.

Adapun pihak yang diadukan adalah Kepala Desa Sinar Kuri, Kepala Desa Suka Ramai, Camat Sungai Laur.

“Kami bersama warga siap untuk bekerja dengan teman-teman penegak hukum. Dimana yang kita adukan itu adalah terkait adanya satu penipuan yang kedua penggelapan bahkan muara yang ketiga itu adalah ada pemalsuan dokumen di Desa Sukaramai dan Sinar Kuri,” tukasnya.

Rusliyadi membebekan, terjadinya gejolak oleh warga, karena proses jual beli itu lahannya ada di bayar Rp 4. 000, ada yang dibayar Rp20. 000, ada yang dibayar Rp 12. 000 per meter,

“Terjadi variasi harga, ini adalah yang kita duga adanya penipuan. Bahkan di Sukaramai itu warga dipotong uang sebesar Rp 2 juta, Rp 1,5 juta dan ada Rp 1 juta,” bebernya.

Mirisnya, terkait itu warga yang tidak setuju dan menuntut hak-haknya, ada beberapa yang dilaporkan ke Polres Ketapang.

Salah satu warga Desa Sukaramai, berinisial Hy menyampaikan kepada awak media, dirinya hanya menerima uang sebesar Rp. 4 juta untuk ganti rugi lahan miliknya.

” Itupun saya tidak tau uang tersebut, uang apa, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pembicaraan masalah lahan,” ujarnya.

“Tarmiji memberikannya kepada saya itu jam 06. 00 WIB pagi mengantarkan uang sejumlah Rp 4.400. 000 berarti per meter Rp4. 000. Kemudian, tanah jalan menuju perusahaan, kebun getah lagi, tidak pemberitahuan tanpa permisi,” tuturnya.

“Anehnya, saya tidak ada menandatangani persetujuan masalah lahan tersebut untuk dijual,” tegasnya.


Like it? Share with your friends!