UU Keolahragaan Mulai Disosialisasikan


FOTO : Menpora RI, Zainudin Amali (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

MENTERI Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali mengatakan kini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mulai disosialisasikan di seluruh provinsi.

Menurut Menpora Amali, sosialisasi ini penting karena banyak yang belum tahu tentang isi dan tujuan undang-undang ini. Sosialisasi di daerah-daerah nantinya akan dilakukan bersama stakeholder olahraga, terutama Komisi X DPR, KONI, KOI, akademisi, dan pimpinan cabang olahraga.

“Hari ini kita melakukan Kick Off, kita memulai Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2022. Jadi kick off hari ini, tapi kemudian kita akan jalan ke berbagai provinsi tentu dengan para narasumber yang berbeda- beda, tetapi tujuannya adalah isi dari UU Nomor 11 Tentang Keolahragaan ini bisa tersosialisasi secara luas kepada publik,” kata Menpora Amali saat Kick Off Sosialisasi UU Keolahragaan di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (13/6/2022).

Menpora Amali mengungkapkan, pihaknya sudah bertekad agar UU Keolahragaan dan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang memiliki payung Peraturan Presiden (Perpres) No 86/2021 segera diimplementasikan.

“Jadi secara perlahan kita mulai implementasikan, agar supaya kita tidak terlambat karena perkembangan olahraga luar biasa. Kalau kita tidak cepat beradaptasi, maka kita akan tertinggal semakin jauh dari negara-negara lain, di tingkat ASEAN. Kita bisa lihat negara yang duku dulu di belakang kita itu sekarang sudah sama dengan kita. Bahkan mungkin sudah berada di depan kita,” katanya.

Dengan demikian, melalui UU Keolahragaan dan DBON, pemerintah mendorong dan akselerasi supaya Indonesia makin mempersiapkan dirinya untuk cita-cita peringkat 5 besar dunia pada 100 tahun Indonesia merdeka 2045 atau Olimpiade 2044.

“Jadi kalau kita implementasikan dengan serius dan secara bersama-sama, kita kerjakan apa yang menjadi bagian dan tugas kita, insya Allah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan ini sukses,” ujar Menpora Amali.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Hukum, Sanusi dalam laporannya menyampaikan pentingnya kegiatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan ini sebagai wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 90 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa, Pemerintah bersama DPR RI melakukan penyebarluasan UU yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

“Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk penyebarluasan agar masyarakat luas mengetahui materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Keolahragaan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari lahirnya undang-undang ini dan bagi para pemangku kepentingan di bidang keolahragaan dapat melaksanakan undang-undang ini dengan baik,” katanya.

Hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Komisi X DPR RI, Pejabat Eselon I dan II Kemenpora, Ketua Umum KONI, KOI, NPC, dan KORMI, Ketua Umum Induk Organisasi Cabang Olahraga, Ketua Umum Induk Organisasi Olahraga Fungsional dan Organisasi Profesi, Rektor/Akademisi, Organisasi Suporter Timnas, Ketum PWI Pusat, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di seluruh provinsi yang hadir secara virtual.(*)


Like it? Share with your friends!