Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Wali Kota Pontianak Sampaikan Raperda RPJMD
Pontianak

Wali Kota Pontianak Sampaikan Raperda RPJMD

Last updated: 14/06/2019 18:36
14/06/2019
Pontianak
Share

Kota Pontianak (radar-kalbar.com)- Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjabarkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 tahun 2007, RPJMD wajib dibuat paling lama enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Penjabaran tersebut menyesuaikan visi misi dirinya saat kampanye sebagai calon Wali Kota, yaitu “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan yang Cerdas dan Bermartabat”.

Raperda RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 disampaikannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (13/6/2019).

“Intinya ini adalah penyempurnaan dari apa yang sudah terangkum dalam RPJMD,” ujarnya.

Terkait tudingan legislatif yang mengatakan RPJMD hasil salin tempel (copy paste), menurutnya, sebagai sebuah program, tentu ada kemiripan karena yang namanya sebuah program harus berkelanjutan. Seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Peningkatan infrastruktur misalnya, peningkatan jalan lingkungan yang belum mantap dan peningkatan jalan yang sudah mantap akan dilengkapi dengan trotoar. Peningkatan tersebut diperkirakan membutuhkan dana triliunan rupiah, sehingga direncanakan selama selesai hingga tahun 2023.

“Ini dilakukan secara bertahap, tidak mungkin selesai hanya dalam setahun sebab anggarannya kan cukup besar,” terang Edi.

Pelayanan dasar publik juga menjadi fokus supaya capaian target Sustainable Development Goals (SDGs) tercapai. SDGs adalah program pembangunan berkelanjutan melalui 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan. SDGs merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi.

“Target kita pelayanan air bersih 100 persen, nol kawasan kumuh, sanitasi 100 persen, jalan lingkungan 95 persen, jumlah penduduk miskin ditekan seminimal mungkin,” papar dia.

Pihaknya juga berupaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta menggali sumber pendapatan.

Edi berpendapat, apabila pembangunan sudah selaras dan sesuai dengan jalurnya, maka efek ganda (multiplier effect) dirasakan masyarakat.

“Seperti pembangunan waterfront atau promenade yang berdampak pada ekonomi, pariwisata, kehidupan sosial masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

sumber : humpro pemkot pontianak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Edi rusdi kamtonoRaperdaRpjmdWali kota pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

BPM Desak Penegakan Hukum Kasus Oli Palsu, Tambang Ilegal dan Pengawasan Ormas di Kalbar

16/10/2025

Gelar Aksi di Polda dan Kejati, Ratusan Massa BPM Kalbar Tagih Ketegasan Hukum Kasus Oli dan Tambang Ilegal

16/10/2025

Bakal Gelar Aksi Dua Hari! BPM Kalbar Desak Penangkapan Cukong Oli Palsu dan Pemodal Tambang Perusak Lingkungan

15/10/2025

SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital

08/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang