Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Ini Keputusan Bawaslu Sekadau Terkait Laporan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu
Sekadau

Ini Keputusan Bawaslu Sekadau Terkait Laporan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu

Last updated: 14/03/2024 20:35
14/03/2024
Sekadau
Share

FOTO : Bangunan Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau akhirnya menyampaikan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilayangkan Ketua Partai Hanura Abun Tono, S.P, M.AP baru – baru ini.

Diketahui, pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Sekadau melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Belitang Hulu sebagai terlapor 1. Kemudian, Panwascam Kecamatan Belitang Hulu selanjutnya sebagai terlapor II.

Pembacaan keputusan ini, disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau, Sunardi dan Muhammad Sandi, berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Sekadau, pada Rabu (13/3/2024).

Menurut Sunardi, berdasar hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu maka hasil pemeriksaan terlapor I dan terlapor II terbukti secara sah bersalah telah melanggar wewenang sebagaimana ketentuan pada pasal 106 poin b Undang – undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian lanjut Sunardi, bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan di Kecamatan Belitang hulu telah menyalahi ketentuan pasal 378 dan 379 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan PKPU nomor 5 tahun 2023 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

“Penghitungan suara ulang di PPK Kecamatan Belitang telah menyalahi ketentuan pasal 378 DNA 378 UU nomor 7 tahun 2017 tentang rekapitalisasi hasil suara,” ujarnya.

Menurut Sunardi, adapun keputusan tersebut merujuk Undang -undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.

Adapun keputusan Bawaslu Kabupaten Sekadau tersebut sebagai berikut :

1. Menyatakan terlapor I dan II secara sah dan meyakini melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

2.Memerintahkan kepada KPU kabupaten Sekadau untuk melaksanakan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme dan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundangan undangan yang berlaku.

3.Memerintahkan KPU kabupaten Sekadau agar terlapor I tidak diikutsertakan pada tahapan Pemilu tahun 2029 dan tahapan Pemilu tahun 2024.

4. Memberi teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.

Sementara pelapor atas pelanggaran tersebut Abun Tono ketika diminta tanggapan keputusan tersebut belum bersedia memberikan jawaban. Karena masih mempelajari secara cermat atas keputusan Bawaslu Kabupaten Sekadau tersebut. (Doni)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bawaslu kabupaten sekadauDPC Partai HanuraKeputusan BawasluPemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

3 jam lalu

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

2 jam lalu

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang