Ini Keputusan Bawaslu Sekadau Terkait Laporan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu


FOTO : Bangunan Kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau akhirnya menyampaikan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilayangkan Ketua Partai Hanura Abun Tono, S.P, M.AP baru – baru ini.

Diketahui, pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Sekadau melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Belitang Hulu sebagai terlapor 1. Kemudian, Panwascam Kecamatan Belitang Hulu selanjutnya sebagai terlapor II.

Pembacaan keputusan ini, disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau, Sunardi dan Muhammad Sandi, berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Sekadau, pada Rabu (13/3/2024).

Menurut Sunardi, berdasar hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu maka hasil pemeriksaan terlapor I dan terlapor II terbukti secara sah bersalah telah melanggar wewenang sebagaimana ketentuan pada pasal 106 poin b Undang – undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian lanjut Sunardi, bahwa penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan di Kecamatan Belitang hulu telah menyalahi ketentuan pasal 378 dan 379 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan PKPU nomor 5 tahun 2023 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

“Penghitungan suara ulang di PPK Kecamatan Belitang telah menyalahi ketentuan pasal 378 DNA 378 UU nomor 7 tahun 2017 tentang rekapitalisasi hasil suara,” ujarnya.

Menurut Sunardi, adapun keputusan tersebut merujuk Undang -undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.

Adapun keputusan Bawaslu Kabupaten Sekadau tersebut sebagai berikut :

1. Menyatakan terlapor I dan II secara sah dan meyakini melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

2.Memerintahkan kepada KPU kabupaten Sekadau untuk melaksanakan perbaikan administrasi terhadap tatacara, prosedur atau mekanisme dan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundangan undangan yang berlaku.

3.Memerintahkan KPU kabupaten Sekadau agar terlapor I tidak diikutsertakan pada tahapan Pemilu tahun 2029 dan tahapan Pemilu tahun 2024.

4. Memberi teguran kepada terlapor II untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.

Sementara pelapor atas pelanggaran tersebut Abun Tono ketika diminta tanggapan keputusan tersebut belum bersedia memberikan jawaban. Karena masih mempelajari secara cermat atas keputusan Bawaslu Kabupaten Sekadau tersebut. (Doni)


Like it? Share with your friends!