Awas…!! Mafia Tanah “Bergentayangan”, Herman Hofi : Menggurita di 14 Kabupaten/kota


FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Isu mafia tanah semakin nyata dengan eskalasi yang terus meningkat di wilayah Kalimanta Barat. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur, melibatkan pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam proses kepemilikan tanah.

Hal ini memantik pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr Herman Hofi Munawar angkat bicara.

Pria dikenal vokal ini, menyoroti kondisi pertanahan di Kalimantan Barat yang dinilainya dalam keadaan tidak baik-baik saja.

Menurutnya, praktik mafia tanah semakin merajalela dan telah menggurita di 14 kabupaten/kota di Kalbar, sementara penegakan hukum dinilai belum menunjukkan keseriusan.

“Kejaksaan Kalbar dan Polda Kalbar belum memperlihatkan langkah konkret dalam menindak mafia tanah. Upaya pemberantasan yang dilakukan masih sebatas ombak kecil, tanpa ada gebrakan berarti,” ujar Dr. Herman, Jumat (14/2/2025)

Herman juga mengkritisi minimnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Padahal, mafia tanah merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat.

Dampak ekonominya sangat besar, sebab lahan sebagai sumber daya ekonomi masyarakat justru dikuasai oleh mafia, membuat masyarakat kehilangan hak atas tanahnya sendiri.

“Akibatnya, masyarakat yang seharusnya dapat menikmati manfaat ekonomi dari tanah mereka justru terpaksa menjadi buruh di lahannya sendiri. Ini sangat menyedihkan, seperti mengulang kembali era kolonialisme dalam bentuk yang berbeda,” cetusnya.

“Tanah adalah sumber daya vital bagi masyarakat, khususnya warga pedesaan. Oleh karena itu, perlu ada langkah lebih tegas dan sistematis dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” pintanya.

Ditambahkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki pedoman untuk menangani masalah ini. Pada tahun 2018, Kementerian ATR/BPN menerbitkan petunjuk teknis tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Namun, implementasi kebijakan ini masih belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Kejahatan mafia tanah tidak terjadi begitu saja. Ini melibatkan aktor-aktor dalam kelompok terstruktur dan jaringan besar yang menggerakkan kejahatan ini dalam skala luas,”tukasnya.

Ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum serius dalam memberantas mafia tanah, langkah-langkah yang harus diambil sebenarnya sudah sangat jelas.

Mekanisme perolehan hak kepemilikan lahan telah diatur, termasuk bagi perusahaan yang mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Namun, dinas terkait dinilai masih bersikap pasif.

“Anehnya, dinas-dinas terkait diam seribu bahasa. Apa yang sebenarnya terjadi ?,” timpalnya sembari bertanya.

Dia menilai faktor utama yang menyebabkan maraknya mafia tanah, yakni adanya konspirasi di berbagai tingkatan dan manipulasi data pertanahan oleh pihak tertentu.

Hal ini mencerminkan mentalitas aparatur yang rendah, serta kurangnya evaluasi kinerja dari Kementerian ATR/BPN terhadap jajarannya.

Sebagai solusi, Ia menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan lahan dengan benar dan tidak membiarkannya terbengkalai.

Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam menindak mafia tanah serta memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Jika masalah ini terus dibiarkan, masyarakat yang seharusnya berdaulat atas tanahnya akan semakin terpinggirkan. Mafia tanah harus diberantas dengan tindakan hukum yang tegas dan nyata,” tegasnya. [red/r/mk]


Like it? Share with your friends!