FOTO : Pria berinisial S dan barang bukti yang diamankan tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Seorang pria berinisial S ditangkap polisi setelah diduga merampas kunci motor milik seorang warga di Jalan Poros Tapang Pulau–Kerintak, Dusun Kerintak, Desa Menawai Tekam, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Minggu (11/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin menjelaskan, insiden bermula saat korban tengah berkendara dari arah Pontianak.
Saat melintas di lokasi, korban dihentikan oleh pelaku yang langsung meminta kunci motor dengan nada mengancam.
“Korban yang merasa terancam akhirnya menyerahkan kunci. Pelaku lalu merampasnya dan mengancam akan memukul korban,” ujar Iptu Zainal, Sabtu (17/5/2025).
Takut akan keselamatannya, korban memilih menyelamatkan diri dengan bersembunyi di parit di tepi jalan. Dari sana, korban melihat pelaku mengobrak-abrik jok motor dan tas miliknya.
Saat ada warga yang lewat, korban meminta pertolongan. Warga segera ke lokasi, namun pelaku mencoba kabur setelah menyadari keberadaannya diketahui.
“Warga berhasil mengamankan pelaku, kemudian menyerahkannya ke Polsek Belitang Hilir. Petugas dari Satreskrim dan Sat Samapta Polres Sekadau lalu menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres,” jelasnya.
Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pernah menjalani hukuman pada 2024 di wilayah yang sama.
“Diduga motif pelaku adalah faktor ekonomi,” tambah Iptu Zainal.
Polisi mengapresiasi langkah cepat masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Mapolres Sekadau.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Kapuas 2025, yang digelar untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat,” pungkasnya. [ red/r]
editor/publisher : Herman MD