FOTO : penangkapan terhadap DS alias Kc, warga Kelurahan Bunut, oleh petugas Polsek Kapuas, Sanggau (Ist)
SANGGAU – radarkalbar.com
SEORANG pria berinisial DS alias Kc (31) beralamat di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Sanggau, Kalbar, tak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Kapuas, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar menuturkan penangkapan terhadap Kc, setelah tim Polsek Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat, menyebutkan pria ini sering mengedarkan barang laknat jenis sabu.
Lantas kata Keken, tak pakai lama dipimpin Kapolsek Kapuas Iptu Marianus tim tersebut melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata informasi itu benar.
“Tim tersebut, langsung melaksanakan penangkapan terhadap Kc di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).
Menurut Keken, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu di dalam kamar tidur Kc.
BB sabu itu, disimpan dalam dompet, sebanyak 5 paket plastik bening berklip. Kemudian, ditemukan 1 paket lagi di kamar tidur tersangka.
“Terhadap BB yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku Kc. Kemudian, Kc dan BB narkoba jenis sabu tersebut diamankan ke Mapolsek Kapuas guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun dasar penangkapan terhadap Kc, surat perintah tugas nomor : SP – Gas/ 1 / I / 2024 / Reskrim tanggal 13 Januari 2024.
Sementara, BB yang diamankan dari tangan pelaku berupa 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah korek api, 1 Handphone android,
1 pipet plastik, 2 jarum,1 dompet warna coklat, 1 timbangan digital dan 1 selang kaca bong. (SrY/red**)