POTO : tersangka AZ pengedar narkoba yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Sanggau (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/tim redaksi
SEORANG pria berinisial AZ (21) warga Tembawang, Kecamatan Kuala Mandor B, tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Selasa (11/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5 pil ekstasi siap pakai, seberat 1.90 gram.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia menuturkan penangkapan terhadap tersangka AZ bermula, adanya laporan masyarakat. Dimana menginformasikan AZ selaku pengedar yang mengambil barang haram tersebut di Pontianak Timur (Beting). Dan menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
” AZ ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkotik dengan seseorang berinisial KL di kawasan Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,”ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan, adapun barang bukti (BB) yang disita dari tersangka AX berupa 5 butir pil ekstasi warna hijau cap LV seberat 1.09 gram disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Kemudian satu unit handphone merk Oppo A53 warna Biru.
“Tersangka dan BB telah diamankan di Polres Kubu Raya. Tersangka mengakui BB tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Abang beralamat di Kampung Beting dengan harga per butir Rp. 250.000,” jelasnya.
Ditambahkan, dari penjualan barang haram tersebut, tersangka akan menjual per butirnya sebesar Rp. 380.000. Sehingga, ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 650.000.
” Menurut tersangka, dia belum membayar BB tersebut. Rencana tersangka jika transaksi penjualan ekstasi itu berhasil, maka baru akan dibayarnya kepada orang yang bernama Abang sebesar Rp. 1.250.000,” kisahnya.
Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“ Keberhasilan penangkapan tersangka ini hasil laporan masyarakat. Dan saat ini Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang benama Abang dan KL, “pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.