Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Edarkan Barang Laknat, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Edarkan Barang Laknat, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 13/12/2022 22:26
13/12/2022
Kubu Raya
Share

POTO : tersangka AZ pengedar narkoba yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Sanggau (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/tim redaksi

SEORANG pria berinisial AZ (21) warga Tembawang, Kecamatan Kuala Mandor B, tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Selasa (11/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5 pil ekstasi siap pakai, seberat 1.90 gram.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia menuturkan penangkapan terhadap tersangka AZ bermula, adanya laporan masyarakat. Dimana menginformasikan AZ selaku pengedar yang mengambil barang haram tersebut di Pontianak Timur (Beting). Dan menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

” AZ ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkotik dengan seseorang berinisial KL di kawasan Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,”ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Dijelaskan, adapun barang bukti (BB) yang disita dari tersangka AX berupa 5 butir pil ekstasi warna hijau cap LV seberat 1.09 gram disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Kemudian satu unit handphone merk Oppo A53 warna Biru.

“Tersangka dan BB telah diamankan di Polres Kubu Raya. Tersangka mengakui BB tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Abang beralamat di Kampung Beting dengan harga per butir Rp. 250.000,” jelasnya.

Ditambahkan, dari penjualan barang haram tersebut, tersangka akan menjual per butirnya sebesar Rp. 380.000. Sehingga, ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 650.000.

” Menurut tersangka, dia belum membayar BB tersebut. Rencana tersangka jika transaksi penjualan ekstasi itu berhasil, maka baru akan dibayarnya kepada orang yang bernama Abang sebesar Rp. 1.250.000,” kisahnya.

Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“ Keberhasilan penangkapan tersangka ini hasil laporan masyarakat. Dan saat ini Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang benama Abang dan KL, “pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobapengedarPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

11/02/2026

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

11/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang