Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Tangkap Terduga Pelaku TPPO
Sanggau

Polisi Tangkap Terduga Pelaku TPPO

Last updated: 14/11/2024 01:01
13/11/2024
Sanggau
Share

FOTO : Terduga pelaku TPPO YNB alias B bin MD yang diamankan petugas kepolisian [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penampungan dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, pada sebuah rumah yang terletak di Desa Balai Karangan.

Adapun terduga pelaku seorang pria berinisial YNB alias B bin MD (46) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pria ini diduga terlibat dalam kegiatan penampungan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan sepuluh orang CPMI yang berada ditampung di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para CPMI ini berencana bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal, tanpa memenuhi prosedur yang sah.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkomitmen untuk anggota melakukan praktik lebih lanjut perdagangan orang, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi CMI.

“Kita imbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam sindikat perdagangan orang atau mempekerjakan pekerja migran secara ilegal,” imbaunya.

Polisi mengungkap bahwa tindakan YNB melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan dakwaan terkait penempatan CPMI yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Untuk tersangka diancam Dalam hal ini, pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 sub Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI. [red/r*]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BalaikaranganCMIPolres sanggauTPPO
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Posbakum Jadi Solusi, Pemkab Sanggau Dukung Penuh Program Nasional Asta Cita

18 jam lalu

Paradje’ Pesaka Negeri 2025 Siap Digelar 24 – 27 September : Tradisi, Hiburan, dan Marwah Melayu Sanggau

11/09/2025

Rotasi Jabatan : Pergi dengan Kenangan, Datang dengan Harapan, AKP Sihar Binardi Siagian Jabat Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu

10/09/2025

Aswin Khatib Dilantik Jadi Sekda Sanggau, Bupati Ontot Tekankan Peran Strategis

08/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang