Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polisi Tangkap Terduga Pelaku TPPO
Sanggau

Polisi Tangkap Terduga Pelaku TPPO

Last updated: 14/11/2024 01:01
13/11/2024
Sanggau
Share

FOTO : Terduga pelaku TPPO YNB alias B bin MD yang diamankan petugas kepolisian [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penampungan dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, pada sebuah rumah yang terletak di Desa Balai Karangan.

Adapun terduga pelaku seorang pria berinisial YNB alias B bin MD (46) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pria ini diduga terlibat dalam kegiatan penampungan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan sepuluh orang CPMI yang berada ditampung di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para CPMI ini berencana bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal, tanpa memenuhi prosedur yang sah.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkomitmen untuk anggota melakukan praktik lebih lanjut perdagangan orang, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi CMI.

“Kita imbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam sindikat perdagangan orang atau mempekerjakan pekerja migran secara ilegal,” imbaunya.

Polisi mengungkap bahwa tindakan YNB melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan dakwaan terkait penempatan CPMI yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Untuk tersangka diancam Dalam hal ini, pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 sub Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI. [red/r*]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BalaikaranganCMIPolres sanggauTPPO
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

BREAKING NEWS : Lahan Terbakar Dekat Akses Jembatan Kapuas Tayan, Api Kian Membesar, Berbagai Pihak Telah Terjun ke Lokasi

1 jam lalu

Cemari Sungai, Warga Dusun Mua Tolak Aktivitas PETI

27/07/2025

Bupati Sudah Tegas, Aktivitas PETI Masih Bebas? Sulit Maham ah..!

26/07/2025

Langkah Serius Lawan Tambang Ilegal, Polsek Meliau Lakukan Patroli Ketat

26/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang