Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > E-VOA Dukung Kembangkan Bisnis Internasional di RI
NasionalNews

E-VOA Dukung Kembangkan Bisnis Internasional di RI

Last updated: 13/11/2022 23:18
13/11/2022
Nasional News
Share

POTO : pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis (Ist)

Pewarta/red : Humas Dirjen Imigrasi

BALI – RADARKALBAR.COM

SETELAH dibukanya pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk
umum, Imigrasi langsung mengambil langkah untuk mendukung pengembangan bisnis level internasional di RI yang ditopang oleh kebijakan keimigrasian.

Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis
global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari
Eropa.

“Selain meluncurkan e-VOA, Imigrasi juga sudah mengesahkan kebijakan Second
Home Visa yang secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke
atas, baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun. Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi
Indonesia,” terang Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Parq, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan second home visa bukan merupakan pengganti dari visa wisatawan lansia mancanegara, yang oleh pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Keduanya memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri.

Pemegang visa wisatawan lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan
jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk second home visa jika memenuhi
persyaratan proof of fund senilai Rp 2 milyar atau dapat melampirkan sertifikat
kepemilikan properti mewah. Tujuannya yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri.

Sementara itu, CEO Parq Space Development, Andre Frey menyambut baik program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan second home visa untuk pebisnis global yang digagas oleh Imigrasi ini.

Ia menyampaikan, ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek Orang Asing yang ingin tinggal lama di Indonesia.

“Kebijakan keimigrasian ini adalah sebuah keuntungan bagi perekonomian. Kebijakan
terbaik akan memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor dan pebisnis
luar negeri terutama Eropa di mana basis Parq berada, sehingga dapat memberikan
pemasukan yang menjanjikan dan memberikan rasa aman. Jika orang-orang Eropa diberikan pemahaman dengan baik akan kebijakan ini, saya optimis second home visa akan memberi dampak signifikan,” ungkapnya.

Widodo berharap, kebijakan e-VOA dan Second Home Visa bisa membantu negara
karena investasi yang datang dapat menjadi stimulus percepatan roda ekonomi dan
pembukaan lapangan kerja baru.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bisnis internasionale-VOAImigrasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025
Lagi, Mutu Proyek Jalan Nasional Mempawah–Sei Pinyuh Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan
25/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat

08/08/2025

PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Gegabah Blokir Rekening “Nganggur”

05/08/2025

Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Dua Kubu Sepakat Akhiri Dualisme

03/08/2025

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang