Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Jokowi: Tidak Ada Kompromi Dalam Pemberantasan Korupsi
Nasional

Jokowi: Tidak Ada Kompromi Dalam Pemberantasan Korupsi

Last updated: 13/09/2019 20:58
13/09/2019
Nasional
Share

Jakarta, radar-kalbar.com – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak berkompromi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai ujung tombak pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia, harus memiliki peran sentral dan memiliki kewenangan yang lebih kuat.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjelaskan sikap pemerintah mengenai usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Istana Negara, pada Jumat, 13 September 2019 dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama. Saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Untuk itu, Kepala Negara berharap bahwa seluruh pihak tidak meragukan komitmen pemerintah terhadap hal tersebut. Presiden meminta publik agar membahas atau membicarakan isu tersebut dengan pikiran jernih, objektif, dan tanpa prasangka berlebihan.

Revisi terhadap Undang-Undang KPK tersebut merupakan usulan dan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa waktu lalu, DPR mengirimkan usulan revisi tersebut kepada Presiden dengan disertai daftar isian masalah. Presiden sendiri bersama jajarannya telah mencermati perkembangan usulan revisi dan melakukan konsultasi kepada banyak pihak.

“Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, para dosen, para mahasiswa, dan masukan dari tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya,” kata Presiden.

Tugas selanjutnya dari pemerintah terhadap usulan tersebut ialah merespons, menyiapkan daftar isian masalah (DIM), dan melakukan pembahasan terhadap usulan tersebut bersama dengan DPR. Kepala Negara berpandangan bahwa Undang-Undang mengenai KPK yang telah berusia 17 tahun memang memerlukan penyempurnaan secara terbatas untuk lebih mengefektifkan upaya penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Sumber : Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Erlin Suastini

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Presiden joko widodo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT QSS, Setelah Aseng, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Akankah Terus Bertambah?

23/05/2026

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional, Reda Manthovani : Dukungan Media Sangat Dibutuhkan

21/05/2026

Pemerintah Pastikan Galon Guna Ulang Aman

20/05/2026

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang