Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Wajib Tahu! Lolos CPNS Belum Tentu Jadi PNS
Nasional

Wajib Tahu! Lolos CPNS Belum Tentu Jadi PNS

Last updated: 13/09/2018 01:09
13/09/2018
Nasional
Share

Jakarta(radar-tayan.com) – Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka pada 19 September 2018. Setelah peserta lulus sebagai CPNS apakah akan langsung mendapat status sebagai PNS?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, setelah lolos menjadi CPNS masih ada proses selama setahun sebelum diangkat sebagai PNS.

“Kita batasin maksimal setahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, itu setahun memang,” katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

 

Selama setahun itu, CPNS akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi. Dalam proses tersebut mereka akan menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti.

Hal itu dilakukan agar CPNS mengetahui pekerjaannya dan aktivitasnya nanti setelah diangkat menjadi PNS.

“Sehingga diharapkan dalam waktu setahun si CPNS sudah mendapatkan review pekerjaan pekerjaan dia dan aktivitas dia itu apa,” sebutnya.

Nantinya CPNS ini akan resmi berstatus sebagai PNS setelah melakukan sumpah pengangkatan jabatan.

“Kalau dianggap mampu memenuhi semua syarat dan kualifikasinya itu dijadikan PNS dengan sumpah jabatan sebagai PNS,” tambahnya.

Namun, CPNS pun bisa saja gagal lanjut menjadi PNS. jika si CPNS yang sedang menjalani pendidikan dasar terkena hukuman disiplin ringan saja, dipastikan tidak akan lulus menjadi PNS. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin ringan ini misalnya mendapat teguran lisan, mendapat teguran tertulis, pernyataan tidak puas.

“Itu saja, dapat peringatan ringan saja sudah nggak bisa terus dia,” sebutnya.

Contoh kasusnya pun beragam yang bisa membuat CPNS gagal menjadi PNS, mulai dari masalah kehadiran hingga perbuatan yang merusak aset atau barang milik negara.

“Misalnya sehari atau 2 hari nggak masuk tanpa pemberitahuan, terus melakukan perbuatan yang merusak aset atau barang milik negara, itu bisa juga, tergantung kasusnya,” lanjut dia.(zlf/zlf)

 

Sumber : detik.com/detik  finance

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
20 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

Rentan Penyalahgunaan..! KPK Minta DPRD Tinjau Ulang Dana Pokir

10/07/2026

Dampak Blackout di Kalbar Berbuntut Panjang, Seorang Warga Kalbar Resmi Laporkan Dirut PLN ke Kortastipidkor Polri

09/07/2026

Putusan Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo

09/07/2026

SMSI dan ABPEDNAS Teken Kerjasama Dukung Program Jaksa Garda Desa

04/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang