FOTO : Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu [ ist ]
Tim redaksi – RADARKALBAR.COM
KALTARA – Peristiwa pengrusakan Kantor Koran Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, pada Selasa (12/8/2025) dini hari, tidak sekadar menjadi kasus kriminal biasa.
Bagi kalangan pers, ini adalah sinyal bahaya yang mengusik salah satu pilar demokrasi: kebebasan pers.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara, Victor Ratu, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi terhadap ruang kebebasan berekspresi.
“Ini bukan hanya merusak aset, tapi juga merusak hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Dari keterangan pihak manajemen, fasilitas vital seperti mesin cetak dua warna dan satu unit CCTV ditemukan dalam kondisi rusak berat. Dugaan awal, panel mesin cetak disengaja dirusak dengan cara disiram air.
Tidak ada barang berharga lain yang hilang, menguatkan asumsi motifnya bukan pencurian, melainkan intimidasi.
Bagi SMSI Kaltara, insiden ini bukan sekadar serangan terhadap satu perusahaan media, melainkan upaya membungkam suara yang berpotensi kritis terhadap pihak tertentu.
Dalam perspektif hukum, tindakan seperti ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Merusak kantor media sama artinya dengan menghalangi fungsi pers dalam menyampaikan informasi. Dampaknya bisa meluas, menciptakan efek takut bagi jurnalis, dan menghambat aliran informasi yang sehat di masyarakat,” kata Victor.
Meski begitu, apresiasi diberikan kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Bagi SMSI, pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian keseriusan aparat dalam melindungi kebebasan pers dari ancaman fisik maupun non-fisik.
Victor memastikan SMSI Kaltara akan terus mengawal proses hukum ini.
“Kami percaya, dengan penegakan hukum yang tegas, pesan yang sampai ke publik adalah jelas: tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba membungkam pers,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa serangan terhadap media bukan hanya persoalan internal industri pers, melainkan masalah publik yang menyentuh hak setiap warga negara untuk tahu, memahami, dan mengkritisi realitas di sekitarnya. [ red ]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com