Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Oknum di BPN Terindikasi Jadi Aktor Mafia Tanah, LBH Pertanahan LAKI Siap Terima Laporan
Pontianak

Oknum di BPN Terindikasi Jadi Aktor Mafia Tanah, LBH Pertanahan LAKI Siap Terima Laporan

Last updated: 13/08/2023 23:51
13/08/2023
Pontianak
Share

FOTO : Ketua umum LAKI, Burhanuddin Abdullah (Ist)

Amad MK – redaksi

PONTIANAK – radarkalbar.com

LASKAR Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menilai mafia tanah sudah merajalela. Akibat sepak terjang mafia tanah ini, rakyat resah dan bahkan menjadi korban.

LAKI berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan maupun Kepolisian harus serius tangani laporan masyarakat akibat dari terjadinya mafia tanah.

“Basmi dan berantas aktor intelektualnya. Nah, BPN merupakan lembaga yang paling utama bertanggung jawab terhadap persoalan mafia tanah ini,” ujarnya.

“Karena itu pihak penyidik tidak perlu terlalu sulit untuk menemukan siapa aktornya,” cetus Ketua Umum LAKI, Burhanuddin Abdullah SH, Minggu (13/8/2023).

Burhanuddin menilai munculnya kasus tumpang tindih kepemilikan tanah, akibat ulah oknum BPN yang telah menerbitkan sertifikat pada lokasi yang sama.

Menurutnya, BPN mempunyai warkah untuk mendapatkan peta lokasi pemohon. Bila peta lokasi pemohon tersebut sudah ada sertifikat kepemilikannya.

Lantas, kenapa harus sertifikat diterbitkan kembali hingga terjadi sertifikat ganda.

“Kasus tumpang tindih tanah lumayan banyak terjadi. BPN dengan mudah menghindar dengan menyarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Yang jadi korban masyarakat. Makanya, jangan membiarkan hal ini. Kasihan rakyat yang tidak memiliki biaya untuk mengurus perkara,” cetusnya.

Karena itu kata Burhanuddin, LBH Pertanahan LAKI minta kepada penegak hukum tidak main-main dengan pihak BPN bila menemukan kasus mafia tanah.

“Dan segera tetapkan tersangka bila temukan alat bukti yang cukup dan segera tahan. Tentunya agar ada efek jera para pelaku untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana mafia tanah,” tegasnya.

Ia membeberkan peluang terjadinya mafia tanah karena adanya kerjasama antara oknum BPN dengan pihak pelaku untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Adapun tanah yang menjadi incaran pelaku mafia tanah tersebut. berupa lahan yang selama ini belum kena garap. Namun, tanah tersebut memiliki nilai ekonomi cukup tinggi bila akan adanya pembangunan proyek.

Atau ada perkembangan pembangunan atau ada prospek pembangunan kedepan.

“Nah ini biasanya terjadi mafia tanah, mencari keuntungan besar tapi mengorbankan rakyat. Karena itu LBH Pertanahan LAKI sangat mengutuk oknum BPN yang terlibat dalam mafia tanah. Dan harus kena hukum berat,” tegasnya.

Burhanudin Abdullah menegaskan BPN harus bertanggungjawab atas produknya. Jangan mudah untuk menghindar dengan berbagai dalih.

“Jangan biarkan oknum BPN menari-nari pada atas penderitaan rakyat,” timpalnya.

LBH Pertanahan LAKI sangat mendukung penegak hukum untuk membasmi mafia tanah sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

“Mari kita bersatu untuk membasmi mafia tanah. Karena mafia tanah salah satu bentuk perbuatan korupsi yang harus kita basmi. Ini demi adanya kepastian dan keadilan hukum bagi rakyat,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LAKILBH PertanahanOknum BPN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang