Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kajian Hukum Mingguan, LBH Pontianak Usung Topik Pembatasan Pendirian Minimarket Modern
Pontianak

Kajian Hukum Mingguan, LBH Pontianak Usung Topik Pembatasan Pendirian Minimarket Modern

Last updated: 13/08/2019 09:08
13/08/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Peningkatan kapasitas terhadap personelnya terus dilakukan oleh LBH Pontianak, hal ini dengan melakukan kajian hukum mingguan secara rutin.

Salah satu tujuan utama dari kajian mingguan tersebut adalah untuk meningkatkan skill di bidang hukum dan sosial dengan harapan para personel agar mempunyai kepekaan terhadap isu sosial yang akan terjadi maupun yang berkembang.

Sehingga personel LBH Pontianak secara responsif dapat bertindak dan menganalisa secara hukum persoalan tersebut.

Salah satu kajian yang diangkat adalah peran pemerintah dalam pembatasan pendirian minimarket modern.

Kajian tersebut dihadiri oleh personel LBH Pontianak yang terdiri Suparman, SH, MH selaku Ketua LBH Pontianak,
Ismail, S Pd, selaku Kepala Divisi Internal, Abdul Aziz, SH. selaku Kepala Divisi Riset, Kampanye dan Kerjasama,
Iwan Kadir, unsur masyarakat.

Kemudian, yang menjadi fasilitator dalam kajian tersebut adalah Adam Pamirta Rahman, SH selaku koordinator divisi.

Dalam kajiannya, Ia menjelaskan pendirian minimarket modern harus mempertimbangkan dari beberapa aspek diantaranya adalah yakni sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Pendirian minimarket modern harus mampu menyerap tenaga kerja penduduk lingkungan sekitar dan dapat memberikan kesejahteraan sosial bagi lingkungan melalui program CSRnya.

“Jadi bukan hanya didirikan setelah itu hak masyarakat lingkungan disekitar terabaikan,” ujarnya.

Iwan Kadir menambahkan maraknya minimarket modern lambat laun bisa mematikan pedagang kecil atau local yang serupa yang ada disekitar.

Kemudian, Suparman, SH, MH selaku Ketua LBH Pontianak mencontohkan ketika dirinya diminta untuk memdampingi pendirian minimarket modern daerah Pontianak Tenggara,
Masyarakat keberatan atas pendirian minimarket modern tersebut karena dianggap tidak memperoleh persetujuan kanan, kiri, depan dan belakang warga setempat dimana pendirian minimarket modern tersebut dianggap masyarakat lambat laun akan mengganggu dan mematikan usaha mereka karena warga setempat/pedagang lokal tidak akan mampu bersaing dari skala modal, brand dan manajemen.
masyarakat juga menilai keberadaan minimarket didaerahnya tidak mampu menyerap tenaga kerja yang ada disekitar.

“Berdasarkan pantauan di lapangan sementara pada sepanjang jalan sepakat II itu sendiri sudah berdiri beberapa minimarket modern seperti ada 1 Alfamart, 2 Indomaret yang jaraknya tidak terlalu jauh. Dan belum lagi ditambah di jalan Akhmad Yani yg jaraknya tidak jauh dari jalan Sepakat II juga berdiri minimarket modern Alfamart dan Indomaret,” ungkapnya.

Suparman menilai jika pendirian minimarket modern tidak dibatasi oleh pemerintah kota bukan tidak mungkin di JaLan Sepakat II akan ada lagi pendirian minimarket modern kembali.

” Hal ini berpotensi akan mematikan pedagang lokal yg serupa dengan minimarket modern tersebut,” timpalnya.

Suparman mencontohkan salah satu pendirian minimarket modern yang ada di Jalan Sepakat di Kecamatan Pontianak Tenggara sesuai dengan rekomendasi awal Walikota Pontianak Nomor :640/10-3/DPMTKPTSP.1 salah satunya isinya adalah dalam menempatkan lokasi minimarket dimaksud l, agar memperhatikan serta mempertimbangkan jarak dengan pasar rakyat/pasar tradisional dan minimarket lokal yang ada di sekitar lokasi.

“Akan tetapi rekomendasi dengan fenomena diatas LBH Pontianak secara kelembagaan akan mengirim surat permintaan permohonan agar pendirian minimarket modern dibatasi pendiriannya dan mengevaluasi lagi keberadaan minimarket yng sudah berdiri dengan tujuan hak-hak pedagang lokal yang serupa bisa tetap terlindungi,” pungkasnya.

 

Sumber : Press release LBH Pontianak

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kajian rutinLBH PontianakMinimarket modern
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

2 jam lalu

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

3 jam lalu

Jelang Pelantikan Serentak, Ketum BPM Kalbar Perkuat Konsolidasi di Singkawang

4 jam lalu

Cegah Potensi Celah Korupsi Program MBG, BPM Kalbar Dorong Penguatan Transparansi

4 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang