FOTO : Saat dilaksanakan konferensi pers di Mapolda Kalbar (Amad)
Editor : Sery Tayan
PONTIANAK – radarkalbar. com
SEDIKITNYA 68,9 Kilogram (Kg) dan 11 unit alat berat exavator berhasil diamankan jajaran Polda Kalbar hingga bulan Juni 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada konferensi pers di Mapolda Kalbar, pada Rabu (13/7/2022).
Selain itu, diamankan juga 19,6 bongkahan perak dan uang tunai sebesar Rp. 470.000.000, mesin dompeng, peralatan pendulang emas, alat pengolahan emas serta bahan kimia.
“Barang bukti ini merupakan hasil operasi PETI dari Bulan Januari – Juni 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 23 kasus. Adapun tempat kejadian di 10 wilayah kabupaten/kota,” ungkap Kapolda.
Adapun 10 wilayah kabupaten yang dimaksud, masing-masing :
1. Kabupaten Ketapang pada kawasan hutan produksi Kecamatan Matan Hilir Selatan.
2. Kota Singkawang merupakan penampungan dan pengolahan hasil PETI.
3. Kabupaten Sambas lokasi penambangan aktivitas PETI.
4. Sekadau lokasi penambangan di Sungai Kapuas.
5. Sintang lokasi penambangan di Sungai Kapuas dan PETI di darat.
6. Sanggau lokasi penambangan Sungai Kapuas dan darat.
7. Melawi lokasi penambangan di darat.
8. Landak lokasi penambangan di Sungai.
9. Bengkayang lokasi penambangan di daerah cagar alam.
10. dan Kapuas Hulu lokasi penambangan di sungai dan darat.
“Jumlah kasus 23 laporan polisi (LP) yang terdiri 4 LP di Ditreskrimum Polda Kalbar 17 LP di Polres. Kasus-kasus tersebut dikategorikan menjadi beberapa cluster atau kelompok,” cetus Kapolda.
Dijelaskan Kapolda, untuk kelompok pelaku pekerja tambang dipersangkakan pasal 158 UU nomer 3 2020 tentang perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Kemudian, kelompok pelaku tambang di kawasan hutan, disangkakan pasal 17 ayat 1, pasal 89 dan pasal 91 uu no 18/2013 ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 1,5 miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Selanjutnya, kelompok pelaku penampungan, pengangkut dan pengolahan hasil tambang. Ini dipersangkakan pasal 161 UU nomor 3/2020 tentang perubahan UU nomor 4/2009 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Lantas, untuk gugus aktor intelektual dan pemodal dipersangkakan pasal 158, 161 UU nomor 3/2020 perubahan UU no 4/2009 dan pasal 17 ayat 1 hurup b dan pasal 89 uu no 18/2013 ancaman pidana sebagaimana 1 dan 3.
“Saat ini jumlah tersangka 75 orang yang terdiri dari 36 orang ditahan Polda Kalbar. Kemudian 39 orang ditahan di Polres jajaran. Tersangka terdiri dari pelaku pekerja tambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual,” jelasnya.
Untuk pemodal yang ditahan berinisial A yang merupakan rangkaian 23 kasus tersebut.
Adapun rincian BB yang diamankan emas 68,9 kg senilai Rp. 66.645.315.660, 19,6 bongkahan perak, uang Rp. 470.000.000, 11 unit excavator, mesin dompeng dan peralatan pendulang emas, alat pengolahan emas dan bahan kimia.
“Modus penambangan pelaku melakukan kegiatan dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat. Hasilnya dibawa kepengepul, dari pengepul didistribusikan ke pengolah di Pontianak maupun di kota lainnya di Indonesia diantaranya ke Jakarta dan Surabaya,” paparnya.
Kemudian langkah yang sudah dilakukan adalah melaksanakan penangkapan, dan penyelidikan dan penyidikan dengan menyertakan ahli, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan menyerahkan berkas perkara serta tersangka dan barang bukti.
Hadir dalam konferensi pers ini, Direktur Reskrimsus dan Kabid Humas Polda Kalbar. Kemudian dihadirkan juga 10 orang tersangka.
Pewarta : amad/MK