Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Vonis PN Jaksel 20 Tahun Kepada PC Dikuatkan PT DKI
Hukum

Vonis PN Jaksel 20 Tahun Kepada PC Dikuatkan PT DKI

Last updated: 14/04/2023 01:16
13/04/2023
Hukum
Share

POTO : Putri Candrawathi saat menjalani persidangan (Ist)

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi (PC) sebagai pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyebut Putri tidak berusaha mencegah Sambo melakukan perbuatan yang berakibat menghilangkan nyawa Yosua.

“Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini. Pembanding terdakwa tidak mencegah perbuatan suaminya, Ferdy Sambo. Kemudian tidak mengingatkan agar jangan melakukan perbuatan keji terhadap Yosua,” kata Ewit Soetriadi dalam persidangan pada PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Putri menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu terkait peristiwa pelecehan seksual oleh Yosua terhadap dirinya. Laporan itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan usai Yosua tewas terbunuh.

“Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Sambo malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya pada Polres Jakarta Selatan setelah terbunuhnya Yosua,” ujar Ewit Soetriadi.

Dalam memori bandingnya, Putri menyatakan keberatan atas vonis yang dari majelis hakim tingkat pertama. Putri juga keberatan lantaran tidak ada hal meringankan dalam vonis tersebut.

“Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum. Dan juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa mendapatkan hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum,” ucap Ewit Soetriadi.

Ia menegaskan, vonis 20 tahun penjara terhadap Putri telah sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa. Karena terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo,” ujar hakim.

Putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum merupakan hal yang umum. Sebab, terhadap setiap tuntutan jaksa, majelis hakim dapat mengambil sikap berupa menjatuhkan hukuman lebih ringan, hukuman yang sama, atau hukuman lebih berat.

PT DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang memintakan banding tersebut,” kata Hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kuat Ma'rufPN JakselPT DKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kejam…!! Seorang Bapak di Tayan Hilir, Tega Setubuhi Anaknya yang Masih Balita

02/08/2025

Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa

31/07/2025

Diduga Pengedar Sabu, Pria di Meliau Dicokok Polisi Tengah Malam, BB-nya Segini

31/07/2025

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang