Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polairud Polda Kalbar Tangkap “Pemain” BBM Solar Ilegal di Perairan Sungai Kapuas
Pontianak

Polairud Polda Kalbar Tangkap “Pemain” BBM Solar Ilegal di Perairan Sungai Kapuas

Last updated: 14/04/2023 00:13
13/04/2023
Pontianak
Share

POTO : ilustrasi banner BBM ilegal (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

TAK ADA yang kebal hukum. Kalimat ini pas untuk para pemain bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, yang selama ini beroperasi pada perairan Sungai Kapuas.

Buktinya, Polairud Polda Kalbar berhasil membongkar jual beli BBM subsidi pada perairan Pulau Belungai, perbatasan Kecamatan Toba dengan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (8/4/2023) malam.

Tim Saat itu, Polairud Polda Kalbar berhasil mengamankan Tugboat (TB) Harapan GT 16 memuat sekitar 10-15 ton solar subsidi.

Selain mengamankan 10-13 ton BBM subsidi jenis solar. Petugas Polairud juga menahan 2 orang berinisial Her selaku nakhoda. Dan Kemudian Har merupakan anak buah kapal (ABK).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya membenarkan penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar, pada wilayah Pulau Belungai, perbatasan Kecamatan Toba-Tayan Hilir tersebut.

“Ya benar, Polairud mengamankan tugboat Harapan GT 16 mengangkut solar subsidi. Dan juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial Her dan Har,” ujarnya pada awak media, Rabu (12/4/2023).

Kombes Pol Raden Petit menegaskan terkait kasus ini, para tersangka bakal kena jerat dengan pasal pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBM solar subsidi ilegalperairan Sungai KapuasPolairudPolda kalbarTugboat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

Gudang Disegel, Oli Palsu Diduga Dipindah Diam-diam, BPM Kalbar Desak Tangkap Cukong dan Bekingnya!”

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang