Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polairud Polda Kalbar Tangkap “Pemain” BBM Solar Ilegal di Perairan Sungai Kapuas
Pontianak

Polairud Polda Kalbar Tangkap “Pemain” BBM Solar Ilegal di Perairan Sungai Kapuas

Last updated: 14/04/2023 00:13
13/04/2023
Pontianak
Share

POTO : ilustrasi banner BBM ilegal (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

TAK ADA yang kebal hukum. Kalimat ini pas untuk para pemain bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, yang selama ini beroperasi pada perairan Sungai Kapuas.

Buktinya, Polairud Polda Kalbar berhasil membongkar jual beli BBM subsidi pada perairan Pulau Belungai, perbatasan Kecamatan Toba dengan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (8/4/2023) malam.

Tim Saat itu, Polairud Polda Kalbar berhasil mengamankan Tugboat (TB) Harapan GT 16 memuat sekitar 10-15 ton solar subsidi.

Selain mengamankan 10-13 ton BBM subsidi jenis solar. Petugas Polairud juga menahan 2 orang berinisial Her selaku nakhoda. Dan Kemudian Har merupakan anak buah kapal (ABK).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya membenarkan penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar, pada wilayah Pulau Belungai, perbatasan Kecamatan Toba-Tayan Hilir tersebut.

“Ya benar, Polairud mengamankan tugboat Harapan GT 16 mengangkut solar subsidi. Dan juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial Her dan Har,” ujarnya pada awak media, Rabu (12/4/2023).

Kombes Pol Raden Petit menegaskan terkait kasus ini, para tersangka bakal kena jerat dengan pasal pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor : 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBM solar subsidi ilegalperairan Sungai KapuasPolairudPolda kalbarTugboat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
4 jam lalu
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

7 jam lalu

Ops Liong Kapuas, Polda Kalbar Kerahkan 700 Personel

1 jam lalu

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

21 jam lalu

Kejati Kalbar Bidik Predikat WBBM, Modal Kepercayaan Publik 80 Persen Jadi Taruhan

7 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang