Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret
NasionalSanggau

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

Last updated: 5 jam lalu
13/03/2026
Nasional Sanggau
Share

FOTO : Petugas Imigrasi sedang melaksanakan pelayanan berbagai keperluan masyarakat terkait keimigrasian [ ist ]

Editor/pubulisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau resmi mengumumkan penyesuaian jadwal layanan keimigrasian dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Seluruh layanan administrasi akan dihentikan sementara selama sepekan.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis pada Jumat (13/3/2026), operasional kantor akan ditutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Aktivitas pelayanan paspor dan izin tinggal dijadwalkan kembali beroperasi normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

Imbauan Percepatan Urusan Dokumen

Menyikapi periode libur panjang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

“Kami menyarankan masyarakat untuk mengurus dokumen paling lambat pada 17 Maret 2026. Hal ini penting dilakukan guna menghindari potensi penumpukan pemohon yang biasanya terjadi pasca-libur Lebaran,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya.

Selain layanan fisik di kantor, portal pengajuan e-Visa juga akan dinonaktifkan sementara selama periode libur tersebut. Masyarakat yang paspornya sudah selesai diproses pun diminta segera melakukan pengambilan sebelum batas waktu penutupan kantor.

Pengawasan Perbatasan Tetap Siaga 24 Jam

Kendati layanan administrasi perkantoran libur, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk internasional dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan.

Pemeriksaan Keimigrasian: Bandara dan pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam.

Visa on Arrival (VoA): Layanan bagi wisatawan asing tetap tersedia di pintu masuk negara.

Layanan Percepatan: Tersedia fasilitas Paspor Sehari Jadi bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak sebelum masa libur.

Fasilitas Reschedule dan Kondisi Darurat

Ditjen Imigrasi turut memberikan kompensasi bagi pemohon yang sudah memiliki jadwal namun masih berada di kampung halaman usai Lebaran.

Masyarakat dapat memanfaatkan fitur penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat, seperti keperluan pengobatan ke luar negeri yang mendesak, Imigrasi menyediakan kanal khusus.

“Masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan darurat,” tambah Yuldi.

Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan informasi terbaru melalui situs resmi dan media sosial instansi guna mengantisipasi perubahan kebijakan selama masa libur panjang 2026. [ red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ImigrasiLayanan ImigrasiLibur Idul Fitri 1447 HLibur Nyepi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026

Masyarakat Sanggau Wajib Tahu..! Ini Daftar Lengkap Ruang Terbuka Hijau Sesuai SK Bupati 166/DLH/2023, Ada Taman Perahu Layar

22/03/2026

Gema Takbir di Tayan : Kemeriahan Pawai Obor dan Kendaraan Hiasi Malam Kemenangan

22/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang