Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Catat! Tidak Bayar BPHTB Sertifikat Tak Terbit
Sekadau

Catat! Tidak Bayar BPHTB Sertifikat Tak Terbit

Last updated: 13/02/2020 17:00
13/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com-Kepala Badan Pengelolaan Ristribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Abdul Gani menegaskan, bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan bisa menerbitkan sertifikat apabila belum melunasi Biaya Peralihan Hak Atas Tanah (BPHTB).

“Kalau belum bayar BPHTB kita tidak akan tanda tangan rekomendasi ke BPN, dan BPN pun tidak akan bisa menerbitkan sertifikat jika tidak ada rekomendasi dari kita,” kata Abdul Gani kepala BPRPD menjawab media ini Kamis,(13/2/2020) di kantornya.

Begitu juga dengan akta, Notaris lanjut Gani, juga tidak boleh menerbitkan akta apabila pihak pemohon belum melunasi kewajiban mereka,artinya tiga lembaga ini harus terkonek langsung
mulai dari BPRPD, BPN dan pihak Notaris, apabila ada laporan mengenai BPHTB dan pemohon belum bayar, berarti notaris tidak boleh menerbitkan akta.

Dengan begitu lanjut Gani, kita dengan mudah bisa mengontral para pemohon yang tersangkut BPHBT, kecuali yang nihil, boleh-boleh saja mereka langsung mengajukan sertifikat perubahan nama.

“Kita di sini hanya menerima resi setoran dari bank, dari pemohon, kita tidak menerima dana cash,”kata Gani.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kepala Badan Pengelolaan Ristribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Abdul GaniSekadauSertifikatTerbit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Kepergian yang Menyisakan Kehidupan, 100 Hari Mengenang Istriku Siti Sudarsih
19/09/2025
Jalan Kabupaten Rusak, Truk CPO Bertonase Berat Jadi Sorotan Warga
18/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Dukung Swasembada Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

09/10/2025

Perkuat Hubungan Sosial, PT MPL Kembali Salurkan Bantuan Sembako

04/10/2025

Jembatan Setugal dan Kiukang Segera Dibuka, Akses Warga Sekadau Makin Lancar

02/10/2025

Warga Sekadau Bisa Kuliah S1 Tanpa Harus Merantau, UT Buka Pendaftaran

01/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang