Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Catat! Tidak Bayar BPHTB Sertifikat Tak Terbit
Sekadau

Catat! Tidak Bayar BPHTB Sertifikat Tak Terbit

Last updated: 13/02/2020 17:00
13/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau,radar-kalbar.com-Kepala Badan Pengelolaan Ristribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Abdul Gani menegaskan, bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak akan bisa menerbitkan sertifikat apabila belum melunasi Biaya Peralihan Hak Atas Tanah (BPHTB).

“Kalau belum bayar BPHTB kita tidak akan tanda tangan rekomendasi ke BPN, dan BPN pun tidak akan bisa menerbitkan sertifikat jika tidak ada rekomendasi dari kita,” kata Abdul Gani kepala BPRPD menjawab media ini Kamis,(13/2/2020) di kantornya.

Begitu juga dengan akta, Notaris lanjut Gani, juga tidak boleh menerbitkan akta apabila pihak pemohon belum melunasi kewajiban mereka,artinya tiga lembaga ini harus terkonek langsung
mulai dari BPRPD, BPN dan pihak Notaris, apabila ada laporan mengenai BPHTB dan pemohon belum bayar, berarti notaris tidak boleh menerbitkan akta.

Dengan begitu lanjut Gani, kita dengan mudah bisa mengontral para pemohon yang tersangkut BPHBT, kecuali yang nihil, boleh-boleh saja mereka langsung mengajukan sertifikat perubahan nama.

“Kita di sini hanya menerima resi setoran dari bank, dari pemohon, kita tidak menerima dana cash,”kata Gani.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kepala Badan Pengelolaan Ristribusi dan Pajak Daerah (BPRPD) Abdul GaniSekadauSertifikatTerbit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang