Lahan Konsesinya Digarap, PT PBI Gugat PT CMI Tbk ke PN Ketapang


FOTO : Dirut PT PBI bersama penasehat hukumnya, saat berada di PN Ketapang (Ist)

KETAPANG – radarkalbar.com

PERSETERUAN antara PT Putra Berlian Indah (PT PBI) versus PT Cita Mineral Investisindo Tbk, akhirnya berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Gugatan pun dilayangkan PT PBI terhadap PT CMI Tbk, terkait lahan konsesi terletak di di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar, dengan luasan 6000 hektar.

Manajemen PT PBI menegaskan lahan yang sudah digarap PT CMI Tbk site Air Upas hingga mencapai 60 persen dari luasan masuk dalam izin mereka. Bahkan, PT CMI mendirikan bangunan kantor dan lainnya diatas lahan tersebut.

Direktur Utama (Dirut) PT PBI Ahmad Upin Ramadan menguraikan fakta persidangan pada Rabu (10/1/2024), dengan agenda sidang pemeriksan saksi fakta yang dihadirkan pihaknya selaku penggugat.

Semula kata Ahmad, sidang ini semestinya terjadwal pada Selasa (9/1/2024). Namun diundurkan, lantaran pihak PT CMI Tbk tidak hadir. Maka ditunda hingga tanggal 10 Januari 2024 tersebut.

Atas hal itu, Ahmad Upin Ramadan selaku Direktur PT. PBI menilai PT CMI Tbk terkesan mengabaikan jadwal yang sudah diatur oleh PN Ketapang.

“Ini merugikan kami dari pihak penggugat. Lantaran menyangkut urusan pribadi saksi fakta. Dan kami juga banyak urusan lain,” cetusnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukumnya PT. CMI Tbk, kepada saksi fakta yang diajukan pihaknya. Yang mereka lebih mempertanyakan masalah pribadi Direktur Utama PT. PBI yang pernah bekerja di PT. Harita yang sekarang menjadi PT. CMI Tbk tersebut.

“Kita menyayangkan pertanyaan – pertanyaan kuasa hukum PT CMI kepada saksi fakta kami. Menurut saya, pertanyaan tersebut sangat tidak substansi dan tidak ada kaitan dengan persoalan gugatan perdata kami,” ungkapnya.

Sebab sambung Ahmad, pihaknya mempersoalkan terkait izin lokasi yang dimiliki, digarap oleh PT. CMI Tbk. Dan bukan membahas hal-hal yang di luar dari substansi dari perkara gugatan.

Disisi lain beber Ahmad, dirinya merasa puas atas berlangsungnya persidangan tersebut di PN Ketapang tersebut. Karena 3 orang saksi fakta yang dihadirkan pihaknya memberikan keterangan sesuai fakta dan data yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, izin PT. PBI berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan luasan 6000 hektae.

Bahkan menurut keterangan saksi fakta yang diajukan oleh PT PBI sekitar 60 persen lahan tersebut sudah digarap oleh PT. CMI Tbk Site Air Upas.

Bukan hanya melakukan operasional pertambangan. Namun PT. CMI juga mendirikan bangunan kantor dan lainya diatas lahan konsesi milik PT PBI tersebut.

Saat itu sambung Ahmad, saksi fakta juga mengungkap niat baik dari PT. PBI terhadap PT. CMI Tbk, yang hingga 4 kali melayangkan surat. Adapun surat tersebut berisikan pemberitahuan kepada pihak PT. CMI Tbk, bahwasanya wilayah yang mereka garap tersebut, masuk dalam izin konsesi milik PT. PBI.

Namun, PT CMI tidak memiliki niat baik sama sekali. Bahkan PT. CMI Tbk malahan membuat laporan polisi atas penertiban yang dilakukan oleh PT. PBI pada tanggal 1 Februari 2022 lalu.

Akibat lanjut Ahmad, dari laporan PT. CMI tersebut Direktur PT. PBI harus menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Ketapang selama 7 bulan.
Dan hal tersebut sangat tidak manusiawi sekali, yang mana saat itu isterinya sedang
melahirkan anak pertamanya yang baru berusia 2 bulan.

” Terus terang saya puasa dengan keterangan saksi fakta yang kami ajukan, bisa mengungkapkan yang sebenarnya. Dan saksi fakta juga mengungkap legalitas PT. PBI didalam persidangan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Karena menurut mereka tahapan pengajuan legalitas tersebut sudah tepat, dan benar dari tingkatan Pemerintah Desa hingga Pemerintah Pusat sudah dilalui oleh PT PBI,” paparnya.

Bahkan ujar Ahmad, saksi fakta juga mengungkap bahwa PT. PBI juga sudah mendapatkan klarifikasi dan penegasan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat dengan surat Nomor : 500.10.26/3787/DPMPTSP-A yang di keluarkan pada tanggal 15 Desember 2023 yang lalu. Semestinya sudah tidak ada lagi perdebatan tentang kepemilikan konsesi atas lahan tersebut. (SrY/Hji)


Like it? Share with your friends!