Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi
HukumKetapang

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 27/01/2026 22:16
27/01/2026
Hukum Ketapang
Share

FOTO : Tersangka WS dan barang bukti (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG –  Seorang pria berinisial WS (34). ditangkap tim Polsek Tumpang Titi, Ketapang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan perumahan karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

Penangkapan terhadap pria ini dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

WS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Melayu dan bekerja di bagian workshop perusahaan tersebut diamankan setelah aparat menindaklanjuti laporan dari pihak keamanan internal perusahaan.

Awalnya, pelaku diduga terlibat dalam kasus penggelapan aset perusahaan berupa barang bengkel.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi Iptu I Made Adyana menjelaskan, saat pengamanan dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan di area rumah karyawan, petugas menemukan barang berupa pipet yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

“Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Ketapang, yang langsung melakukan penyelidikan lanjutan di lokasi,” ujar Made dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).

Dari hasil penggeledahan di rumah karyawan yang ditempati WS, petugas menemukan 13 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Total berat barang bukti mencapai 2,35 gram bruto, berikut sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.

” Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba, ” terangnya.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. ( RED)

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:SabuSungai Melayu RayakTumpang Titi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang