Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Pemeriksaan Bekas Ketum PWI Ditunda, Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
Nasional

Pemeriksaan Bekas Ketum PWI Ditunda, Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN

Last updated: 13/10/2024 01:30
12/10/2024
Nasional
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi [ist].

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menunda hingga pekan depan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB).

Pemeriksaan ini, terkait kasus penggelapan dana organisasi senilai Rp 1,77 miliar.

“Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB. Nah, yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir,’’ ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Dijelaskan, HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke pekan depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampinginya.

Menurut Kabid Humas, penyelidikan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat ini, masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Menurut Ade Ary laporan dugaan penggelapan tersebut pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban.

‘’Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya,’’ ujarnya.

*Kronologi Kasus*

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW).

Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.

Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp 1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.

Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB.

“Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyelidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

‘’Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan kami akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini,’’ tegasnya.

*Kasus Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar*

Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya. [r***]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polda Metro JayaPWI Pusat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang