Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025
Pontianak

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

Last updated: 12/09/2025 20:48
12/09/2025
Pontianak
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, saat menyampaikan press release terkait capaian Ops Kewilayahan PETI Kapuas 2025 [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polda Kalbar menegaskan komitmennya memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Melalui Operasi Kewilayahan “Peti Kapuas 2025” yang berlangsung selama dua pekan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap 29 kasus dengan 56 tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Bayu Suseno dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, pada Jumat (12/9/2025).

“Dari 29 kasus tersebut, 21 di antaranya terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, 7 kasus penyalahgunaan migas, serta 1 kasus penggunaan merkuri. Sebanyak 56 pelaku sudah diamankan, dengan 7 ditahan di Rutan Polda dan sisanya di Rutan Polres jajaran,” jelas Burhanuddin.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit excavator, dua keping emas, empat biji emas, 208 gram pasir emas, lebih dari 6.700 liter bahan bakar, dua kilogram merkuri, kendaraan, telepon genggam, timbangan emas, 28 set peralatan tambang, serta uang tunai.

Ia menambahkan, modus para pelaku masih didominasi oleh praktik penambangan tradisional menggunakan alat berat tanpa izin resmi.

“Hasil tambang kemudian dijual ke pengepul, lalu diolah dan diperdagangkan kembali,” ujarnya.

Polda Kalbar menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses penyidikan melibatkan saksi ahli serta koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.

Sementara, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menekankan kegiatan PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Operasi ini dilaksanakan untuk memberi efek jera dan menekan kerusakan yang ditimbulkan PETI. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal agar sumber daya alam bisa terkelola dengan benar,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung penegakan hukum ini.

Polda Kalbar berkomitmen melanjutkan langkah tegas dan terukur dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan negara maupun rakyat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dirreskrimsus Polda KalbarPETITersangka PETI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026

Kapolda Kalbar Lepas Keberangkatan Jenazah Kepala SPN ke Jakarta

23/03/2026

Ketersediaan BBM dan LPG Kalbar Mengkhawatirkan Jelang Lebaran, Hoesnan : Pentingnya Tindakan Cepat Pemerintah dan APH

19/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang