Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Cegah Meluasnya Karhutla, Polsek Serawai Pasang Baliho Larangan Bakar Lahan
Sintang

Cegah Meluasnya Karhutla, Polsek Serawai Pasang Baliho Larangan Bakar Lahan

Last updated: 12/08/2019 17:44
12/08/2019
Sintang
Share

Sintang (radar-kalbar.com)- Maraknya kebakaran hutan dan lahan saat ini benar-benar jadi sorotan dunia. Dalam beberapa hari ini saja banyak dari wilayah indonesia yang melaporkan adanya kebakaran hutan/lahan sehingga di khawatirkan akan mengakibatkan kabut asap dan gangguan kesehatan.

Sebagai langkah pencegahan meluasnya kebakaran hutan dan lahan secara sengaja oleh oknum, Polsek Serawai memasang maklumat Kapolres Sintang berupa baliho peringatan larangan membakar hutan atau lahan yang untuk tujuan apapun.

Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono SH, MH mengatakan, pemasangan tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Ada beberapa titik sudah kita pasangi peringatan itu agar masyarakat tidak lagi membakar lahan. Larangan sudah jelas, imbauan sudah sering kita lakukan, apabila masih ada yang melanggar maka akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek, Senin (12/8/2019) Pagi. Ko

Kebakaran hutan dan lahan yang selama ini kerap terjadi jika musim kemarau menurutnya sudah menjadi sorotan dunia. Oleh sebab itu dirinya mengajak peran serta masyarakat untuk ikut mengkampanyekan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Jadi sorotan itu maksudnya karena sering terjadi, kan kalau tiap daerah bakar lahan apalagi lahan yang dibakar luas biasanya terjadi kabut asap. Kalau sudah demikian dampaknya jarak pandang saat berkendara sangat minim, belum lagi dampak lain dari kabut asap ini seperti ispa dan gangguan kesehatan lainnaya,” pungkasnya.

Kapolsek Serawai mengatakan jajaran Kepolisian Kalimantan Barat mulai dari tingkat Polsek sampai dengan Polda Kalbar, sudah mengkampanyekan tentang larangan membakar di musim kemarau / panas, dan menghimbau kepada warga agar menjadi warga yang taat hukum sehingga terjalin kerjasama yang baik antara warga dengan pihak pemerintah.

 

 

Pewarta : humas polsek serawai/iis

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolsek serawaiKarhutlaPolsek serawai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Bupati Kayong Utara Hadiri Rakor Bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

20/05/2026

Polisi Amankan Kakek 70 Tahun Terkait Karhutla di Rasau Jaya

02/04/2026

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang