Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Gabungan Gerebek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Meragun, Seorang Tertangkap, Empat Kabur Menghilang
HukumSekadau

Tim Gabungan Gerebek Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Meragun, Seorang Tertangkap, Empat Kabur Menghilang

Last updated: 13/07/2025 18:29
12/07/2025
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Lokasi aktivitas PETI yang digrebek tim gabungan, Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman di wilayah Desa Meragun, Nanga Taman, pada Kamis, 10 Juli 2025 [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Senja belum sepenuhnya tiba ketika suara mesin menderu dari balik kebun sawit di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.

Asap mengepul, air sungai tampak keruh. Bagi tim gabungan Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman, tanda itu sudah cukup untuk memastikan adanya aktivitas tambang emas ilegal.

Pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 17.15 WIB, penggerebekan pun dilakukan. Lima orang terlihat sibuk menambang, tetapi hanya satu yang berhasil ditangkap.

Empat lainnya kabur menyelinap ke lebatnya hutan, meninggalkan mesin dan alat kerja yang masih basah oleh lumpur.

Pria yang berhasil ditangkap berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Ia dibawa ke Mapolres Sekadau bersama barang bukti, tiga buah vanbelt, alat dulang, selang, dan peralatan tambang lainnya.

“Penindakan ini bagian dari respons atas keresahan warga. Air sungai menjadi keruh karena limbah tambang. Kami menyisir aliran Sungai Biaban dan Sungai Nyauk sebelum menemukan lokasi tambang aktif ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, Iptu Zainal Abidin.

Dikatakan, pengungkapan itu dilaksanakan aparat gabungan Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman.

“Awalnya tim menyisir Sungai Biaban, namun tidak ditemukan aktivitas. Kami lanjut ke Sungai Nyauk dan menemukan air keruh yang mengarah ke lokasi tambang,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Terduga pelaku yang ditangkap adalah NS (36), warga setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Polres Sekadau menegaskan akan terus menindak tegas aktivitas PETI yang merusak lingkungan, terutama sumber air masyarakat.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan lingkungan,” tutup IPTU Zainal. [ red ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas PETIDesa MeragunNanga taman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang