Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Puluhan TKA Ilegal, Terindikasi Dipekerjakan pada Proyek Pelabuhan Kijing Mempawah
Mempawah

Puluhan TKA Ilegal, Terindikasi Dipekerjakan pada Proyek Pelabuhan Kijing Mempawah

Last updated: 12/07/2019 22:09
12/07/2019
Mempawah
Share

Mempawah (radar-kalbar.com)-Dua mega proyek yang berdiri di Kabupaten Mempawah diantaranya pelabuhan Internasional Kijing saat ini disinyalir ada mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Syarif Isa Hadad membenarkan adanya keberdaaan TKA diduga ilegal di proyek pembangunan pelabuhan Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tersebut.

“Ada tiga perusahaan sub kontraktor penyedia pekerjaan dibawah naungan PT WIKA. Diantaranya, PT Geo Tekindo, PT Mutiara Indah Kontruktion dan PT H Seng Long Indonesia,” paparnya, seperti dilansir suarakalbar.co.id, Jumat (12/7/2019).

Isa pun menyebut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, ditemukan 30 TKA ilegal dari tiga perusahaan itu.

Pemeriksaan ini belum semuanya dilakukan. Dan Ia menduga bisa saja jumlahnya melebihi dari jumlah yang sudah menjadi temuan.

Adanya temuan TKA ilegal, Isa menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.

“TKA tersebut tidak terdaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dan tidak ada. Notifikasi mempekerjakan TKA ( IMTA),”tegasnya.

Karena itu, Isa mengatakan pelanggaran juga dilakukan ketiga perusahaan, terhadap Perpres Nomor 20 tahun 2018. Setiap perusahaan harus membuat RPTKA dari Kementerian.

“Sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan surat pemeriksaan dan teguran terhadap perusahaan ini. Kita masih menunggu respon atau tanggapan perusahaan. Namun sampai saat ini pihak perusahaan masih belum memberikan jawaban secara jelas,” terangnya.

Terpisah Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan pihak kepolisian akan terus mengawasi TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah sesuai dengan kewenangan dan batasan tugasnya.

“Terkait tenaga kerja asing di Kabupaten Mempawah, kita akan tetap mengawasi, karena itu sepenuhnya kewenangan pihak Imigrasi. Tugas kepolisian adalah penindakan awal saja, kalau memang ditemukan ada TKA, akan kita lakukan pemeriksaan identitas dan surat izinnya. Jika ada kesalahan dalam perijinan akan kita serahkan kepada Imigrasi yang lebih berwenang dalam hal ini,” ungkapnya.

Ditambahkan, jika TKA yang bekerja secara resmi, pihaknya ada menerima laporannya, di beberapa lokasi perusahaan mulai dari Kecamatan Siantan sampai ke Kijing, tidak hanya di dua mega proyek saja.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan TKA yang mempunyai izin bekerja secara resmi, pasti akan memiliki surat laporan resmi dari Polda Kalbar.

Kemudian Polres Mempawah akan mendapat tembusan dan bertugas untuk mengawasi, mulai dari jumlah dan identitas.

“Kalau laporannya ada sepuluh misalnya, nanti akan kita cek kebenaran jumlahnya, kalau ada kelebihan maka akan kita cek, dan periksa dokumenya,” ujarnya.

Sampai saat ini Kapolres memastikan, pihak kepolisian belum ada menerima laporan dari pihak manapun, terkait TKA yang bekerja secara ilegal.

 

 

sumber : suarakalbar.co.id/hamzah

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten mempawahPelabuhan KijingPolres mempawahTKA Ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi Penebangan Pohon di eks Rutan Mempawah, Kabel Listrik Putus, Seorang Pengendara Cidera

03/09/2025

Semarak Peringatan HUT RI ke- 80 Kelurahan Terusan Mempawah

22/08/2025

Teror di Warung Kopi, Wanita Muda Dikeroyok Dua Penyerang Bermasker di Kuala Mempawah

09/08/2025

Bima Sakti Utama Raih Juara Pertama Lomba Mewarnai se Mempawah

09/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang