Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Dosen Gugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi, Minta Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Nasional

Dosen Gugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi, Minta Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Last updated: 12/03/2025 08:43
12/03/2025
Nasional
Share

FOTO : Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto: NU Online/Suwitno).

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon resmi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025 untuk membahas ulang Undang-undang Partai Politik soal pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol).

“Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan,” tulis permohonan tersebut dalam nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025 yang diakses NU Online melalui situsweb MKRI pada Senin (10/3/2025).

Dalam petitumnya, Edward mengatakan bahwa pasal 23 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” tulis Edward.

Lebih lanjut, Edward menyatakan, dalam Pasal 239 ayat 2 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” katanya.

Tak hanya itu, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketum parpol. Hal itu berbanding terbalik dengan parpol sebagai pilar demokrasi. Sehingga, prinsip-prinsip demokrasi harus dihidupkan sampai pada lingkup internal.

“Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik,” ujarnya.

Edward kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun : Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun) Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun) Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun) Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun).

Kemudian, Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020) Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun) Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).

“Berdasarkan uraian di atas pengaturan mengenai masa jabatan yang didelegasikan melalui AD dan ART menyebabkan keleluasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,” terangnya.

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/dosen-gugat-uu-parpol-ke-mahkamah-konstitusi-minta-pembatasan-masa-jabatan-ketum-glDrs

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ketum parpolMahkamah konstitusi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cetak Sejarah Baru, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota Baru

03/06/2026

Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT QSS, Setelah Aseng, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Akankah Terus Bertambah?

23/05/2026

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional, Reda Manthovani : Dukungan Media Sangat Dibutuhkan

21/05/2026

Pemerintah Pastikan Galon Guna Ulang Aman

20/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang