POTO : banner Kejagung RI, Burhanuddin (Ist)
Tim liputan – radarkalbar. com
JAKARTA – Guna mendukung program pemerintah untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan kepada tim legal assistance untuk mendorong terpenuhinya kewajiban 40 persen penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan pada tahun 2022, pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan reformasi struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan rencana program prioritas Kejaksaan Tahun 2022.