Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur
HukumPontianak

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

Last updated: 11/09/2025 20:40
11/09/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Suasana ruang sidang PN Pontianak saat praperadilan AG [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syarifah Nuraini, istri dari AG, tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Putusan yang dibacakan Kamis (11/9/2025) tersebut menegaskan bahwa penetapan AG sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar sah secara hukum.

Perkara dengan nomor registrasi 9/Pid.Pra/2025/PN.Ptk itu diputuskan oleh hakim tunggal dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Atas putusan itu, maka penyidikan terhadap AG dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Laba Meluala, melalui Kompol Dwi Harjana, menyampaikan proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.

“Penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Putusan ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014,” jelas Harjana.

Senada disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Menurutnya, penolakan praperadilan membuktikan profesionalisme penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Putusan PN Pontianak menunjukkan bahwa prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas,” kata Bayu.

Permohonan praperadilan itu sebelumnya diajukan oleh Syarifah Nuraini melalui kuasa hukum dari Kantor Sumardi, S.H. & Partners.

Objek permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada AG. Namun dengan penolakan tersebut, status tersangka kini memiliki legitimasi hukum yang kuat. [ red ]

editor : Andika

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kasus cabulPN Pontianak tolak praperadilan kasus cabulPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

2 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

3 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

24 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang