FOTO : Kedua tersangka yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Aksi pencurian di wilayah hukum Polres Kubu Raya makin menggila. Bahkan, pagar besi pemakaman pun disikat.
Ulah ini dilakoni dua pria berinisial IK (19) dan AS (24) yang baru-baru ini mencuri pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Aksi pencurian ini terungkap pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang.
Lantas, Ia pun langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.
Akibat peristiwa itu pihak pengurus makam umum muslim Gang Lestari mengalami kerugian Rp 2.700.000,-.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
“Nah, berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan. Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu (4/9/2024) pukul 19.00 WIB malam di rumahnya yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Saat diinterogasi, IK mengakui perbuatannya,” ungkap Ade, Rabu (11/9/2024).
Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (31/8/2024) lalu.
” Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,”tegasnya.
Menurut Ade, pagar besi pemakaman umum muslim Gang Lestari dengan panjang sekitar 6 meter. Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
” Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. [rk/r**]