Jakarta, radar-kalbar.com – Pemerintah menetapkan tanggal 12 hingga 14 September 2019 mendatang sebagai Hari Berkabung Nasional untuk memberikan penghormatan bagi Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, yang berpulang pada Rabu, 11 September 2019.
“Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari sampai tanggal 14 September,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 11 September 2019.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari tersebut.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang, nanti sampai tanggal 14 September 2019,” ucap Mensesneg.
Penetapan Hari Berkabung Nasional dengan mengibarkan Bendera Negara setengah tiang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sumber : Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Erlin Suastini