Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dinas LH Sekadau Imbau Pelaku Usaha, Urus Izin Lingkungan Sebelum Beroperasi
Sekadau

Dinas LH Sekadau Imbau Pelaku Usaha, Urus Izin Lingkungan Sebelum Beroperasi

Last updated: 12/08/2025 09:48
11/08/2025
Sekadau
Share

FOTO: Kadis LH Sekadau, Apeng [ ist ]

Doni – RADARKALBAR.COM

SEKADAU – Di balik masifnya pembangunan dan geliat investasi, ada satu kewajiban yang kerap dipandang sebelah mata oleh pelaku usaha di daerah yakni izin lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sekadau, Apeng, menegaskan mengabaikan kewajiban ini sama saja menyiapkan bom waktu bagi ekosistem dan masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha kecil maupun besar wajib mengantongi izin lingkungan sebelum beroperasi. Namun, di lapangan, aturan ini sering diperlakukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen administrasi.

Padahal, menurut Apeng, izin tersebut adalah instrumen pengendali yang memastikan aktivitas bisnis tidak merusak tanah, mencemari sungai, atau menambah polusi udara.

“Kami melihat masih ada pelaku usaha yang memilih jalan pintas. Izin lingkungan itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Tanpa itu, risiko hukumnya besar, dan kerusakan lingkungannya lebih besar lagi,” tegas Apeng.

Pemkab Sekadau sendiri telah melakukan serangkaian kebijakan ramah lingkungan, mulai dari larangan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan warung kopi modern, hingga imbauan kepada instansi dan perusahaan untuk meninggalkan plastik di tempat kerja.

Namun, tanpa kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, semua upaya tersebut akan sulit memberi dampak nyata.

Kritiknya pun tajam: di tengah isu global warming, masih ada pihak yang berpikir bahwa mengurus izin hanya membuang waktu dan uang.

“Kalau pola pikirnya seperti itu, sama saja kita sedang menyiapkan masa depan yang lebih buruk bagi anak cucu,” ucap Apeng.

Ia menegaskan, pihaknya terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi sebelum memulai kegiatan.

Tetapi, bagi mereka yang nekat melanggar, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, melainkan juga jerat hukum.

Pesan akhirnya sederhana namun keras izin lingkungan bukan hambatan, melainkan pagar pelindung.

Tanpa pagar itu, Sekadau hanya akan menjadi penonton dari kehancuran alamnya sendiri. [ red ]

 

 

 

 

 

 

Editor: Andika

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ApengIzin lingkunganKadis LH Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

23 jam lalu

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

23 jam lalu

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang