Polri dan KKP Grebek Gudang Penyimpanan 104.186 Benih Bening Lobster di Banten, Donny Charles Go : Tersangka Diancam 8 Tahun Penjara


FOTO : Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolair Korpolairud [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Tim gabungan berhasil menggagalkan penyeludupan 104.186 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Desa Situgadung, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten, Kamis (11/7/2024).

Tim gabungan tersebut terdiri Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tim Kp Sanjaya-7017 dan tim dari PSDKP.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolair Korpolairud, Tantung Priok Jakarta Utara mengatakan pengagalan penyeludupan itu, setelah banyak masyarakat curiga ada usaha tanpa izin di gudang itu.

Setelah digerebek, ternyata gudang itu merupakan packing house untuk mengumpulkan BBL yang didapat dari nelayan

“Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 17 bok styrofoam dengan rincian 77.086 BBL jenis pasir dan 27.100 BBL jenis mutiara dengan jumlah total 104.186 ekor benih bening lobster,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Kalbar ini.

Ditambahkan, dalam penggerebekan juga ditemukan 7 orang tersangka berada dalam gudang yang berperan sebagai press packing.

Kemudian dari pengembangan ditemukan dua tersangka lainnya, JA dan WA yang berperan sebagai kurir atau pengantar.

“Petugas juga mengamankan peralatan pendukung lain yang digunakan untuk mengemas seperti, tabung oksigen, blower udara, plastik bening, alumunium foil , keranjang dan chiller atau pendingin serta satu unit mobil Toyota Kijang Inova yang digunakan sebagai sarana pengangkut”, papar mantan Kapolres Sanggau ini.

“Akibat perbuatanya para pelaku di jerat pasal 92 juncto pasal 16 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar,” tegasnya.


Like it? Share with your friends!