Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Asli Kecewa hanya Divonis 10 Tahun Penjara
Opini

Asli Kecewa hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Last updated: 11/07/2024 21:37
11/07/2024
Opini
Share

Oleh : Rosadi Jamani [Dosen UNU Kalimantan Barat]

JUJUR saya kecewa. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis hanya 10 tahun penjara.

Ini koruptor besar, mantan menteri lho! Mestinya jadi contoh, malah asyik menikmati uang rakyat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada SYL selama 10 tahun penjara.

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di Kementan. Sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta?

Ah, itu bahkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)!

Mari kita hadapi kenyataan pahit ini. Indonesia telah menjadi surganya para koruptor. Korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar kejahatan, tapi sudah seperti budaya yang mendarah daging.

Bahkan, selangkah lagi mungkin akan menjadi local wisdom, sebuah kearifan lokal yang dipraktikkan dengan penuh kebanggaan (tentu saja dengan nada sarkastik).

Coba bandingkan dengan vonis yang mungkin diterima oleh seorang pencuri biasa. Menurut Pasal 362 KUHP, pencuri biasa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Pencurian biasa melibatkan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Bayangkan seorang pencuri yang mencuri sepeda motor tetangganya. Kalau ketahuan, bisa dihukum 5 tahun penjara.

Tapi, seorang mantan menteri yang mencuri uang rakyat berjuta-juta hanya divonis 10 tahun? Belum nanti potong tahanan, remisi 17 Agustus, hari raya, dll. Ujungnya paling cuma lima tahun.

Sementara harta benda tetap aman. Anggap saja lima tahun sedang menuntut ilmu di hotel prodeo. Ah, rasanya tidak adil, kan?

Kepada para koruptor, mari kita duduk sejenak dan merenung. Apa yang kalian lakukan dengan uang rakyat itu? Apakah kalian tidur lebih nyenyak? Apakah kalian merasa puas melihat rakyat kecil kesulitan mencari sesuap nasi?.

Sepuluh tahun penjara mungkin terlihat lama, tapi dampak dari tindakan kalian jauh lebih panjang dan menyakitkan bagi mereka yang kalian curi haknya.

Kapan Korupsi Akan Berakhir?

Entah sampai kapan korupsi yang semakin merajalela ini bisa reda atau diberantas. Rasanya seperti menunggu hujan di musim kemarau, harapan yang semakin lama semakin mengering.

Mungkin kita perlu lebih dari sekadar hukum yang tegas. Mungkin kita butuh revolusi mental yang menyeluruh, dari atas sampai bawah, dari pejabat hingga rakyat biasa.

Refleksi

Kita, sebagai warga negara, berharap hukum bisa berlaku seadil-adilnya. Jika pencuri kecil bisa dihukum dengan tegas, mengapa tidak dengan koruptor besar? Mungkin saatnya kita merefleksikan kembali sistem hukum kita. Apa yang salah? Apa yang perlu diperbaiki?

Akhir kata, mari kita semua berharap bahwa keadilan akan selalu ditegakkan. Untuk SYL, semoga 10 tahun itu bisa menjadi waktu yang cukup untuk merenungkan kesalahan dan kembali ke jalan yang benar.

Bagi kita semua, mari tetap berjuang melawan budaya korupsi yang sudah mengakar ini, demi Indonesia yang lebih baik.

#camanewak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dosen UNU Kalbarkasus korupsiRosadi JamaniSYL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Rahasia Kepala Daerah Sulit Ditangkap KPK atau Jaksa

30/06/2025

Menyambut Hari Kepolisian RI *Polri dan Reformasi *

29/06/2025

Cara Polisi Membuat Personelnya Insaf, Guling-guling

28/06/2025

Revitalisasi dan Rehabilitasi Pendidikan Moral Bangsa Indonesia Mayoritas Islam

27/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang