Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Asli Kecewa hanya Divonis 10 Tahun Penjara
Opini

Asli Kecewa hanya Divonis 10 Tahun Penjara

Last updated: 11/07/2024 21:37
11/07/2024
Opini
Share

Oleh : Rosadi Jamani [Dosen UNU Kalimantan Barat]

JUJUR saya kecewa. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis hanya 10 tahun penjara.

Ini koruptor besar, mantan menteri lho! Mestinya jadi contoh, malah asyik menikmati uang rakyat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada SYL selama 10 tahun penjara.

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di Kementan. Sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta?

Ah, itu bahkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)!

Mari kita hadapi kenyataan pahit ini. Indonesia telah menjadi surganya para koruptor. Korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar kejahatan, tapi sudah seperti budaya yang mendarah daging.

Bahkan, selangkah lagi mungkin akan menjadi local wisdom, sebuah kearifan lokal yang dipraktikkan dengan penuh kebanggaan (tentu saja dengan nada sarkastik).

Coba bandingkan dengan vonis yang mungkin diterima oleh seorang pencuri biasa. Menurut Pasal 362 KUHP, pencuri biasa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Pencurian biasa melibatkan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Bayangkan seorang pencuri yang mencuri sepeda motor tetangganya. Kalau ketahuan, bisa dihukum 5 tahun penjara.

Tapi, seorang mantan menteri yang mencuri uang rakyat berjuta-juta hanya divonis 10 tahun? Belum nanti potong tahanan, remisi 17 Agustus, hari raya, dll. Ujungnya paling cuma lima tahun.

Sementara harta benda tetap aman. Anggap saja lima tahun sedang menuntut ilmu di hotel prodeo. Ah, rasanya tidak adil, kan?

Kepada para koruptor, mari kita duduk sejenak dan merenung. Apa yang kalian lakukan dengan uang rakyat itu? Apakah kalian tidur lebih nyenyak? Apakah kalian merasa puas melihat rakyat kecil kesulitan mencari sesuap nasi?.

Sepuluh tahun penjara mungkin terlihat lama, tapi dampak dari tindakan kalian jauh lebih panjang dan menyakitkan bagi mereka yang kalian curi haknya.

Kapan Korupsi Akan Berakhir?

Entah sampai kapan korupsi yang semakin merajalela ini bisa reda atau diberantas. Rasanya seperti menunggu hujan di musim kemarau, harapan yang semakin lama semakin mengering.

Mungkin kita perlu lebih dari sekadar hukum yang tegas. Mungkin kita butuh revolusi mental yang menyeluruh, dari atas sampai bawah, dari pejabat hingga rakyat biasa.

Refleksi

Kita, sebagai warga negara, berharap hukum bisa berlaku seadil-adilnya. Jika pencuri kecil bisa dihukum dengan tegas, mengapa tidak dengan koruptor besar? Mungkin saatnya kita merefleksikan kembali sistem hukum kita. Apa yang salah? Apa yang perlu diperbaiki?

Akhir kata, mari kita semua berharap bahwa keadilan akan selalu ditegakkan. Untuk SYL, semoga 10 tahun itu bisa menjadi waktu yang cukup untuk merenungkan kesalahan dan kembali ke jalan yang benar.

Bagi kita semua, mari tetap berjuang melawan budaya korupsi yang sudah mengakar ini, demi Indonesia yang lebih baik.

#camanewak

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dosen UNU Kalbarkasus korupsiRosadi JamaniSYL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

16/03/2026

Peran Sekda Sebagai Koordinator Pemalakan OPD di Kabupaten Cilacap

16/03/2026

Memang Parah Bupati Cilacap, Setiap OPD Diperas Demi Syahwat Politiknya

15/03/2026

Bukit Peniraman Kabupaten Mempawah Dikeruk, Ketegasan Pemerintah Jangan Hanya di Atas Kertas!

14/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang