FOTO : saat persidangan di DPR RI (Ist)
Editor : tim redaksi
JAKARTA – radarkalbar.com
RAPAT Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Badan Legislasi DPR RI menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode dari sebelumnya enam tahun untuk tiga periode.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut aturan peralihan yang disepakati panja, yakni kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat sebanyak dua periode sebelum Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang tersebut.
Untuk kepala desa dan anggota badan permusyarawatan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.
“Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, maka masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini,” ujar Supratman.
Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1), mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.
“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi saat meninjau Proyek Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1).
“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (25/1).
sumber : siberindo.co